Cek Lokasi Pabrik Minyak Goreng

Cek Lokasi Pabrik Minyak Goreng

SA,Bengkulu Ekspress- Rencana PT. Sudevam Ultreccgren Indonesia (SUI) untuk mendirikan pabrik minyak goreng di Desa Talang Beringin, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) disambut baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Meski demikian, Pemkab Seluma melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) tidak mau gegabah dalam menerbitkan perizinannya, baik izin lokasi maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sebelum berkas perizinan itu diterbitkan, tim DPMPTSP dibantuk tim dari BKSDA dan BPN mengecek lokasi pembangunan pabrik minyak goreng itu terlebih dahulu.

\"Besok (hari ini,red) kita turun ke lapangan untuk memastikan. Apakah kawasan tersebut dapat diterbitkan izinnya atau tidak,\" terang Kadis PMPTSP Seluma Drs Mahwan Jayadi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (22/10).

Dijelaskan Mahwan, untuk antisipasi adanya lahan yang tumpang tindih dengan perusahaan lain atau kawasan hutan lindung, maka tim DPMPTSP turun bersama tim dari BKSDA dan BPN Seluma. Termasuk berdama kades lainnya.

\"Di kawasan tersebut juga ada perusahaan lain yang sudah lama berdiri. Jadi sebelum lahan tersebut dibebaskan, semua harus kita matangkan dulu agar tidak menimbulkan masalah ke depannya,\" jelas Mahwan.

Lanjutnya, walaupun PT. SUI sudah memiliki Nomor Indestitas Berusaha (NIB), namun tetap harus melengkapi prosedur perizinan di Kabupaten Seluma. Selain UKL-UPL, pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Pemenuhan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga harus dilengkapi. \"Sebelum izin lingkungan kita terbitkan, BLH menerbitkan Amdal dulu. Jika semua beres barulah proses pendirian pabrik bisa dimulai,\" katanya.

Rencana PT. SUI menginvestasikan usahanya senilai Rp 4 triliun membawa dampak besar bagi Kabupaten Seluma. Setidaknya perusahaan asal India ini bakal mempekerjakan sekitar 500 karyawan untuk menjalankan usaha tersebut.

Selain itu, dampak lain yang tak kalah pentingnya bahwa seluruh bahan baku pembuatan minyak goreng tersebut berasal dari hasil Kebun Kelapa Sawit milik petani. Dengan begitu, dipastikan polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dialami masyarakat Seluma saat ini akan teratasi.

\"Komitmen awal memang seperti itu, namun demikian kita tidak mau gegabah. Semua harus melalui proses yang jelas, karena salah sedikit kita dalam pengurusan izin ini, masyarakat juga yang akan menjadi korban yang akhirnya juga merugikan Pemkab Seluma,\" demikian Mahwan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: