Tsk Curanmor Diperiksa Bapas
UJAN MAS, BE - Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AS (16), warga Ujan Mas Atas, Kepahiang akan diperiksa oleh petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas). Tsk yang melakukan pencurian ranmor milik Suparino, Sekdes Bumi Sari ini diperiksa Bapas karena masih berstatus dibawah umur.
\"Aksi curanmor milik sekdes ini sebanyak 2 tsk yakni AS (16) dan BA alias Bong (30). Hanya saja dalam pemeriksaan tsk AS kita akan melibatkan Bapas mengingat AS yang berhasil ditangkap di kediamannya beberapa waktu lalu masih anak dibawah umur,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadiansyah SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujan Mas, Bripka Tambunan.
Dikatakannya, hingga saat ini kedua tsk masih dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Ujan Mas serta tetap menjalani pemeriksaan. Sejauh ini dari pengakuan kedua tsk, mereka juga melakukan aksi serupa tepatnya di Simpang Kota Beringin.
\"Hanya saja untuk TKP Simpang Kota Beringin belum kita kembangkan, karena kita masih fokus dengan ranmor milik Sekdes Bumi Sari. Mengingat ranmor Sekdes Bumi Sari ditemukan barang bukti (BB) berupa plat nopol serta kaca spion,\" kata Tambunan.
Menurutnya, dari pengakuan tsk juga diketahui jika ranmor hasil curian dijual melalui rekannya yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang saat ini identitasnya sudah diketahui, namun sebelum ditangkap rekan kedua tsk sudah melarikan diri.
\"Menurut kedua tsk uang hasil penjualan itu belum mereka dapat. Tapi sewaktu kedua tsk mengantar motor hasil curian itu, rekannya yang merupakan penjual memberikan uang kepada kedua tsk sebesar Rp 300 ribu,\" ujar Tambunan.
Ia menambahkan, uang itu diberikan rekan kedua tsk sebagai uang muka, namun uang Rp 300 ribu itu dibagi oleh tsk BA kepada tsk AS hanya Rp 50 ribu. Sayangnya belum sempat uang hasil penjualan dinikmati, kedua tsk lebih dulu berhasil ditangkap.
\"Yang jelas sementara ini rekan tsk yang bertugas sebagai penjual masih kita buru keberadaannya, disamping itu terkait kasus ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban,\" terang Tambunan.
Sekedar mengingatkan, dalam perkara itu kedua tsk dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan ancaman 7 tahun penjara. Kedua tsk berhasil ditangkap dalam waktu berbeda, tsk BA ditangkap lebih dulu di jalan dua jalur kelurahan Durian Depun dan sempat menerima hadiah timah panas, setelah itu barulah tsk AS juga berhasil ditangkap.
Keduanya ditangkap setelah Mapolsek Ujan Mas menerima laporan aksi curanmor milik korban, hanya saja BB yang berhasil diamankan berupa plat nopol BD 3743 GE dan kaca spion ranmor milik korban.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: