Dishub Kota Bengkulu Tak Mampu Tertibkan Parkir Liar

Dishub Kota Bengkulu Tak Mampu  Tertibkan Parkir Liar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengaku tidak mampu menertibkan kendaraan parkir liar yang melanggar, seperti di atas trotoar atau yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir. Dalam hal ini Dishub beralasan bahwa untuk melakukan penindakan secara tegas kepada para pengendara tersebut, pihaknya belum didukung oleh payung hukum yang kuat, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan tegas yang memberikan efek jera.

\"Seharusnya kota ini harus ada Perda penyelenggara Perparkiran kemudian dibawahnya baru dibuat Perda retribusi. Setelah saya pelajari, ternyata di kota ini belum ada Perda Penyelenggara Perparkiran itu,\" kata Kepala Dishub Kota, Drs Bardin, kemarin (19/10).

Menurutnya, jika Perda penyelenggara Perparkiran ini sudah ada, maka akan lebih memudahkan pihaknya untuk melakukan tindakan, terutama menertibkan parkir-parkir liar yang selama ini cukup banyak dilakukan oleh pengendara.

\"Kalau belum ada Perda-nya kan belum bisa kita tertibkan parkir liar itu. Tapi kalau sudah ada, misalnya ada yang parkir di trotoar maka bisa kita angkut paksa atau kita kempeskan bannya atau kunci bannya agar tidak bisa bergerak,\" terang Bardin.

Perda ini sudah diterapkan di kota-kota besar seperti DKI Jakarta yang kapan saja terjadi parkir liar maka Dishub yang tengah patroli akan langsung mengunci ban mobil itu, dan jika pemilik kendaraan ingin membuka kunci itu maka harus mengikuti proses hukum berlaku dulu sesuai yang diatur dalam Perda tersebut, seperti membayar denda yang sudah ditetapkan.

\" Nah, kalau kita karena perdanya belum jadi, tentu masih sulit untuk menertibkan karena kewenangan belum sepenuhnya, kedepan kami berharap supaya perda ini cepat selesai, karena sudah kami ajukan ke bagian hukum pemkot,\" tandasnya.

Pun demikian, beberapa kali Dishub sudah pernah melakukan penertiban parkir liar tersebut, hanya saja dalam aksinya Dishub berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena berkenaan dengan Perda Ketertiban Umum, sekaligus meminta pengawalan oleh pihak kepolisian.

Namun, peran Dishub dalam aksi ini tidak bisa bertindak karena yang dimiliki hanyalah perda Retribusi parkir saja. \" Nanti kalau kita sudah ada Perda Penyelenggara Perparkiran, bisa kita atur denda sebesar Rp 500 ribu per hari kepada para pelanggar itu, artinya kalau denda ini tidak segera dibayar maka terakumulasi di hari berikutnya, jika sampai 3 hari maka total dendanya Rp 1,5 juta. Nah, ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat yang parkir sembarangan,\" tegasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: