BPD Desa Curup Mundur
MERIGI SAKTI, Bengkulu Ekspress - Sempat menutup-nutupi statusnya sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hastomo Ardi akhirnya terbongkar. Mendapat informasi adanya BPD yang terlajur ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng langsung mengambil tindakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST MAP menegaskan, pihaknya sudah memanggil Kepala Desa (Kades) Curup, Zarkawi RM untuk dimintai keterangan sebenarnya. Dari hasil penelusuran, tak bisa dipungkiri bahwa salah satu caleg Kabupaten Benteng masih menduduki jabatan sebagai BPD aktif.
\"Keterangan yang disampaikan Kades, Hastomo Ardi memang masih menjabat BPD,\" ungkap Asmara.
Meski demikian, Mantan Ketua KPU Kabupaten Benteng ini juga mendapat informasi bahwa yang bersangkutan saat ini sedang memproses berkas pengunduran diri dari jabatannya sebagai BPD. \"Saat ini, surat pengunduran diri sudah disampaikan ke Kades dan Camat Merigi Sakti. Hal ini akan kita kawal terus,\" pungkasnya.
Dikatakan Asmara, pilihan memang harus dilakukan oleh Caleg. Jika memang siap untuk mancalonkan diri, jabatan BPD memang harus dilepas. \"Kami akan tunggu surat resmi pengunduran diri dari BPD. Jika tak juga, maka yang bersangkutan akan direkomendasikan ke KPU untuk dicoret dari DCT,\" pungkas Asmara.
Terpisah, Camat Merigi Sakti, Ujang Syafawi SSos membenarkan jika dirinya telah menerima surat pengunduran dir dari Hastomo Ardi. \"Surat pengunduran diri memang sudah kita terima. Dengan demikian, gaji untuk salah satu BPD akan dijadikan Silpa,\" tegas Ujang.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: