APK Dijalur Hijau Ditertibkan

APK Dijalur Hijau Ditertibkan

CURUP, Bengkulu Ekspress - Tim Gabungan dari Satpol PP, Dinas PMPTSP dan Bawaslu Rejang Lebong menertibkan APK yang dipasang dijalur hijau. Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan Kamis (18/10) kemarin berada di median jalan Merdeka Pasat Tengah Kota Curup.

\"Penertiban yang kita lakukan ini setelah sebelumnya melakukan pengkajian,\" sampai Ketua Panwascam Curup, Aprildo usai penertiban.

Dijelaskan Aprildo, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi dan meminta untuk yang bersangkutan menurunkan sendiri APK yang dipasang. Namun Caleg dari PSI untuk DPR RI Dapil Bengkulu tersebut tidak memberikan respon atau tanggapan.

Selain itu, Aprildo juga mengaku pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan DPD PSI Rejang Lebong. Dari koordinasi yang mereka lakukan tersebut, DPD PSI Rejang Lebong mengaku mereka tidak mengetahui terkait dengan pemasangan APK dijalur hijau tersebut, karena menurutnya sang Caleg yang memasang APK tidak berkoordinasi dengan pihaknya.

\"Setelah kita melakukan koordinasi dengan dinas intansi terkait, maka hari ini kita lakukan penertiban,\" tegas Aprildo.

Dijelaskan April penertiban yang mereka lakukan, karena sangat jelas APK yang dipasang dimedian jalan tepat ditengah-tengah kawasan Pasar Tengah Curup tersebut melanggar. Karena kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai jalur hijau oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Peraturan yang dilanggar terkait dengan pemasangan APK yang ditertibkan kemarin yaitu pasal 32 ayat (4) PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 Selanjutnya pasal 34 ayat (1) PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, SK KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 64/PL.01.5-Kpt/1702/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Jalur Hijau Dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2019 Di Kabupaten Rejang Lebong dan surat Bupati Nomor : 100/0812/Bag.1 Perihal : penetapan jalur hijau pemilu 2019 (Zona Larangan Pemasangan APK) di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, terkait dengan pelanggaran lainnya, Aprildo mengaku ada beberapa pelanggaran yang mereka temukan dan hanya bersifat administratif saja salah satunya APK yang dipasang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU yaitu tidak mencantumkan minimal visi dan misi serta program kerja peserta Pemilu.

\"Kalau yang dijalur hijau baru ini dan yang kita tertibkan juga baru ini, kalau pelanggaran yang lain ada yaitu materi APK tidak sesuai dengan PKPU,\" demikian April.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir SE menjelaskan, penertiban APK yang mereka lakukan kemarin, berdasarkan surat dari Bawaslu Rejang Lebong yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong yang juga ditembuskan ke Dinas Satpol PP Rejang Lebong.

\"Penertiban kita lakukan setelah sebelumnya kita berkoordinasi dengan DPM PTSP,\" terang Rachman.

Menurut Rachman, selain melanggar jalur hijau, pemasangan APK tersebut juga tidak memiliki izin dari DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong. Setelah ditertibkan APK yang berupa baliho tersebut dibawa ke kantor Panwascam Curup yang ada di Kelurahan Air Putih Lama. Terkait dengan adanya penertiban kemarin, Rachman menegaskan pihaknya akan siap menertibkan APK-APK yang pemasangannya melanggar,

\"Kita siap melakukan penertiban, yang penting ada surat dari Bawaslu, karena yang tahu melanggar atau tidaknya kan Bawaslu,\" demikian Rachman.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: