Bentuk Tim Perizinan PT Sudevam

Bentuk Tim Perizinan PT Sudevam

TAIS, Bengkulu Ekspress - Kepastian investor PT Sudevam Ultra Tec Green menanamkan modal berupa mendirikan pabrik pengolahan minyak goreng,di Desa Talang Beringin Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) sudah mencapai 75 persen.

Pemerintah Kabupaten Seluma, juga sudah membentuk tim perizinan guna memastikan pengurusan perizinan perusahaan tersebut. Perusahaan itu sudah memiliki nomor induk pengusaha (NIP) yang telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Seluma.

“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan tim perizinan provinsi dan tim perizinan dari PT Sudevam. Guna membahas izin dan dilakukan survei terlebih dahulu. Tim perizinan termasuk BKSDA kita libatkan untuk menganalisa NIP termasuk memastikan kawasan tidak bermasalah,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinian Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Mahwan Jayadi kepada Bengkulu Ekspress  kemarin (18/10).

Tim mengkaji segala syarat perizinan maupun berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait RT/RW, Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah, serta dari BKSDA pun ikut dilibatkan, agar dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang timbul.

Pelibatan seluruh pihak dalam tim perizinan ini agar tidak terjadi tumpang tindih akan lahan. Termasuk kawasan hutan lindung ataupun kawasan hutan konsefas sehingga melibatkan pihak terkait. Seperti BPN ataupun BKSDA.

Pada tahap awal PT Sudevam hanya mengusulkan izin mereka seluas 20 H saja. Pada tahap ke II mendatang mereka kembali melakukan pembebasan lahan seluas 50 Hektar lagi yang akan dipergunakan untuk kawasan perkantoran, serta kawasan perumahan dari karyawan perusahaan.

Satu Desa Talang Beringin terkena lokasi pembangunan pabrik. \"Harapannya kita bisa memperbaiki hasil dari komoditas kelapa sawit, selain itu juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru,\" tutupnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: