Pemilik Sub Agen LPG 3 Kg Diamankan

Pemilik Sub Agen LPG 3 Kg Diamankan

Karena Menjual Gas LPG ke Warung

ULU MANNA, Bengkulu Ekspress – Is (36) warga Kelurahan Ibul, Kota Manna saat ini diamankan di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pria pemilik sub agen Gas LPG 3 kg di Bengkulu Selatan tersebut menjual atau memasokan gas LPG 3 kg ke warung-warung di Bengkulu Selatan tanpa izin atau secara illegal.

“ Saat ini sedang kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK.

Enggar mengatakan, Is ditemukan anggotanya Selasa (16/10) sekitar pukul 17.05 WIb di pinggir jalan Desa Batu Kuning, Ulu Manna. Saat itu Is sedang mengemudikan mobilnya Suzuki Carry Pick Up warna hitam BD 9351 AP. Saat ditemukan Is hendak memasokan tabung Gas LPG ke warung-warung di desa tersebut. Bahkan dalam mobil Is ditemukan barang bukti tabung gas LPG sebanyak 79 unit dengan rincian 55 unit berisi dan 24 kosong.

“ Saat kami datang, Is tidak bisa menunjukan surat izin menjual gas LPG bersubsidi ke warung-warung,” ujarnya.

Enggar menjelaskan, adanya penangkapan tersebut setelah sebelumnya warga BS resah. Pasalnya saat ini harga gas LPG 3 kg di BS mencapai hingga 28 ribu per unit. Padahal harga eceran tertinggi (HET) untuk tabung gas LPG bersubsidi 3 kg hanya Rp17.200 per unit. Oleh karena itu,pihaknya melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapat laporan ada mobil yang membawa gas LPG ke arah Ulu Manna dengan tujuan hendak menjualnya ke warung-warung.

Adapun pengakuan dari Is, gas tersebut dibeli dari agen dengan harga Rp 15.900 perunit. Lalu dijual ke warung-warung Rp 20 ribu perunit. Bahkan usaha tersebut sudah digelutinya beberapa kali. Sedangkan usahanya hanya sebagai sub agen sebanyak 60 tabung per sekali masuk. Setiap minggu gas tersebut masuk ke agennya sebanyak 3 kali.

“ Bahkan izin usaha sub agen gas miliki Is sudah berakhir April 2018 lalu dan tidak diperpanjangnya,” imbuh Enggar.

Dengan kejadian ini, Enggar mengimbau agar pemilik sub agen atau agen gas LPG 3 kg tidak menjual gas melebih HET. Selain itu juga sub agen dilarang menjual ke warung-warung. Pasalnya dari sub agen langsung dijual ke masyarakat.

“ Saat ini penjual gas tersebut sedang kami periksa, kami akan terus lakukan razia, jika ada lagi melakukan perbuatan serupa akan kami amankan dan gasnya kami sita,”tandas Enggar. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: