Deklarasi Stop Buang Air Sembarangan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ratusan warga yang tinggal di Kelurahan, Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Kampung Kelawi, Pasar Bengkulu, Surabaya, dan Kelurahan Semarang mendeklarasikan untuk Stop Buang air besar Sembarangan (SBS), di kantor Camat Sungai Serut, kemarin (16/10/2018).
\" Sangat Apresiasi sekali dengan masyarakat bahwa mereka ini telah bersumpah/berjanji bahwa mereka tidak akan lagi buang air besar sembarangan,\" kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota, Abdul Ro\'uf saat memimpin deklarasi SBS, kemarin.
Adapun komitmen yang tertuang dalam deklarasi tersebut yakni Satu, mempertahankan masyarakat kelurahan tidak buang air besar sembarangan dan akan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat sehingga 5 pilar STBM bisa terwujud.
Kedua, memberikan sanksi/teguran kepada masyarakat yang masih membuang air besar sembarangan berupa sanksi sosial. Ketiga, mewujudkan masyarakat lebih bersih dan lebih sehat.
\" Harapan kita secara langsung untuk mendapati nilai-nilai kesehatan di masyarakat itu benar tercapai. Dan masyarakat itu sendiri merasakan betapa indahnya hidup sehat tersebut,\" ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Bengkulu yang diwakilkan Asisten III setda kota, M Husni MSi menerangkan tentang Open Defecation Free (ODF) yang merupakan kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban sehat harus mencapai 100% pada seluruh komunitas.
Dan bentuk upaya dalam mencapai tujuan itu melalui Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.
Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenkes) Nomor 3 tahun 2014.
\" Hingga awal Oktober 2018 baru 19 Kelurahan yang sudah dideklarasikan sebagai kelurahan ODF, hal tersebut berdasarkan verifikasi dari tim tingkat kelurahan, alhamdulillah Kelurahan Kampung Kelawi juga sudah di deklarasikan sebagai kelurahan stop buang air besar sembarangan, berarti sudah 6 dari 7 kelurahan yang ada di Kecamatan Sungai Serut yang sudah menjadi kelurahan STBM, ini prestasi yang membanggakan,\" papar Husni. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: