UP untuk PBB 100 Persen

UP untuk PBB 100 Persen

TAIS,Bengkulu Ekspress- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Deddy Ramdhani SE MSE MA menegaskan, upah pungut (UP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 5 persen diberikan kepada petugas juru tagih dan kades apabila target pencapaian tahunan realisasi PBB terpenuhi 100 persen.

\"Selama ini hanya sekali Kabupaten Seluma, mencapai target 100 persen pada 2016 dan itu baru diberikan sebesar 5 persen dari total PBB tertagih,\" tegas Deddy.

Hanya saja, dalam dua tahun terakhir target itu tidak tercapai lagi. Setelah pencapaian dan target realisasi PBB selalu di tingkatkan. Dampaknya, UP pun juga tidak bisa di realisasikan. Sekalipun ada desa yang tercapai 100 persen, maka UP belum bisa direalisasikan. Ini aturan yang berlaku. Jadi kita juga tidak menahan nahan. Pada 2017 PBB tidak tercapai target dengan begitu UP tidak kita realisiasikan. \'\'Jangankan Kades saya saja idak dapat,\" sampainya

Untuk itu kepada petugas diminta agar dapat bekerja maksimal dalam menagih PBB kepada masyarakat di desa/kelurahannya. Hal ini agar target PBB tercapai 100 persen. Ditambahkan lagi, petugas dari BPKD juga sudah menjemput bola dengan mendatangi satu persatu kades, kecamatan dan kelurahan. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak.

“Upayakan wajib pajak semuanya membayar dan melunasi PBB sehingga UP direalisasikan. Pembayaran UP tersebut, nantinya dihitung dari besaran PBB yang dipungut tersebut. Makin banyak wajib pajak yang membayar, makin besar juga UP yang diterima,\" sampainya.

Dijelaskan Deddy, pajak yang dibayarkan tersebut dipergunakan untuk pembangunan kabupaten Seluma lagi. Dari PBB ditargetkan Rp 2,5 miliar masuk ke kas daerah. \'\'Target PBB dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dari besar Rp 900 juta hingga saat ini menjadi Rp 2,5 miliar. Kita tetap mengupayakan pencapaian bisa tercapai setidaknya bisa Rp 2 M saja sudah maksimal,\" sampainya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Seluma menggelar hearing terkait PBB dengan kepala desa dari Kecamatan Talo dan Ilir Talo. Hearing ini terkait UP yang tidak diterima kepala desa dan petugas pemungut pajak. Kades pun menanyakan jumlah PBB yang masuk ke kas daerah. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: