Uji Publik Raperda BUMD
BUMD Dituntut Sejahterakan Rakyat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Bengkulu selain diharapkan mampu memberikan sumbangsih berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah, juga dituntut bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, diperlukan sebuah penataan ulang regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD agar harapan tersebut bisa terealisasi dengan baik.
\"BUMD di Bengkulu sampai saat ini hanya beberapa yang memberikan kontribusi signifikan, terutama dalam rangka kesejahteran masyarakat. Kita berharap ada Perda yang dapat memberikan peluang kepada BUMD agar memberikan kontribusi lebih besar untuk PAD dan kesejahteraan rakyat,\" kata Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT saat Uji Publik Raperda BUMD di Nala Sea Side Hotel Kota Bengkulu, kemarin (11/10).
Dalam upaya merealisasikan Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu (FEB UNIB) melakukan kegiatan Uji Publik Rancangan Perda BUMD. Perda ini nantinya diharapkan dapat memayungi BUMD di Provinsi Bengkulu agar lebih baik dalam menghasilkan PAD serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
\"Kita berharap dengan uji publik ini ada saran dan masukan yang berhubungan dengan BUMD. Melalui uji publik ini pula, kita bisa menemukan formula terbaik dalam membuat Perda,\" tuturnya
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Dimana BUMD harus memiliki payung hukum yang kuat berupa Perda.\"Kami berharap Raperda BUMD ini setelah uji publik bisa terealisasi dengan baik sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat,\" tutupnya.
Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Provinsi Bengkulu, Ansori Tawakal SE MSi mengatakan, PP nomor 54 tahun 2017 sudah mengamanatkan perlunya penyesuaian regulasi, melakukan perubahan-perubahan dan pembaruan. Untuk itu, pihaknya melakukan uji publik penyusunan Raperda tentang BUMD sebagai tindak lanjut di Pemda Kabupaten/Kota.\"Uji Publik ini sebagai tindak lanjut agar mampu menghasilkan Perda BUMD yang efektif,\" tegas Ansori.
Karena salah satu syarat lahirnya Perda adalah dengan melakukan uji publik, maka setelah uji publik, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyerahkan hasil uji publik kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada 1 November 2018 mendatang, untuk nantinya dibahas dalam sidang paripurna.\"Kita akan sampaikan ke DPRD dan akan diparipurnakan,\" tutupnya.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu, Dr Fahrudin JS Pareke SE MSi mengaku, pihaknya sudah sering bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, bahkan pada 2015 lalu juga sudah melakukan uji publik terhadap Perda yang berhubungan dengan PT Bengkulu Mandiri.
Ia berharap dengan adanya uji publik ini mampu menghasilkan sebuah Perda yang berkontribusi lebih kepada kesejahteraan masyarakat.\"Misi Pemda adalah untuk mensejahterakan rakyat, kalau tidak mensejahterakan, maka pemerintah tidak harus ada,\" kata Pareke.
Menurutnya, salah satu upaya Pemda untuk mensejahterakan masyarakat yaitu mendorong BUMD agar memiliki peran yang strategis yaitu dengan memanfaatkan potensi yang ada dan menciptakan suasana iklim untuk semakin berkembang. Jika hal tersebut dilakukan dengan baik, maka peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat akan semakin dirasakan.
\"Oleh karena itu, kami memerlukan partisipasi stakeholder dan masyarakat untuk memberikan masukan dan saran serta kritik khususnya terkait BUMD di Bengkulu, agar mampu menghasilkan Raperda yang berkualitas yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: