Pemkab Ajukan Kasasi

Pemkab Ajukan Kasasi

Pasca Kalah di PTUN Medan

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tak membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng menyerah.Putusan hakim yang meminta agar SK pemberhentian Hartanto SHI dari jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi tidak begitu saja diterima. Pemda Kabupaten Bengkulu tengah akhirnya melakukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Mahkamah Agung (MA).

\"Hasil rapat internal serta laporan ke Bupati, kami sepakat untuk melakukan upaya kasasi ke MA\" tegas Asisten I Setda Pemkab Benteng, Drs Fajrul Rizki MM, Kamis (11/10).

Lebih lanjut, Fajrul menjelaskan, bahwa upaya kasasi merupakan salah satu bentuk upaya Pemda dalam membuktikan bahwa keputusan yang telah diambil adalah benar. Yakni, keputusan pemberhentian Kades definif di Desa Taba Tarunjam yang diklaim telah melakukan pelanggaran administrasi, yakni telah memberhentikan perangkat desa lama tanpa melalui prosedur yang benar.

Padahal, jelasnya, pemberhentian perangkat desa hanya bisa dilakukan jika atas 4 perkara, meliputi mengundurkam diri, berhalangan tetap (sakit), meninggal dunia dan berusia lebih dari 60 tahun.\"Prosedur pemberhentian telah sesuai dengan aturan. Mulai dari pemberian peringatan 1, 2 dan 3 serta pemberhentian sementara. Karena tidak melaksanakan rekomendasi, Pemda Benteng akhirnya melakukan pemberhentian permanen yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Dr H Ferry Ramli SH MH,\" papar Fajrul.

Terpisah, mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kades secara benar. Dengan tegas, Hartanto membantah bahwa dirinya melanggar aturan seperti yang dituding Pemda Benteng.

Menurut Hartanto, dirinya sama sekali tak memberhentikan perangkat desa yang lama, melainkan mencabut SK pengangkatan perangkat desa lama yang diduga bermasalah. Tak ingin terjadi kekosongan, Hartanto akhirnya melakukan perekrutan perangkat desa yang baru sesuai prosedur.

\"Jika memang Pemda melakukan kasasi, saya siap,\" pungkas Hartanto(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: