Parpol Harus Buat SPJ
Dana Bantuan dari Pemkab
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, seluruh Parpol peserta akan mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Akan tetapi, untuk mendapatkan dana bantuan kembali, seluruh parpol yang di tahun 2018 ini mendapatkan dana bantuan dari Pemkab harus terlebih dahulu mempertanggungjawabkan, salah satunya dengan membuat SPJ penggunaan dana yang telah diterima.
Untuk itulah, kemarin Pemkab Lebong melaksaanakan kegiatan koordinasi forum-forum diskusi politik, bersama seluruh Parpol pesert pemilu agar seluruh parpol mengetahui pa yang harus dilakukan sehingga bisa mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah kabupaten, hal tersebut sesuai dengan PP nomor 1 tahun 2018 dan Permendagri nomor 36 tahun 2018. Kegiatan sendiri diikuti seluruh parpol peserta pemilu di ruang aula serba guna Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong, kemarin (11/10).
Kepala Seksi (Kasi) Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram SSos yang pada kegiatan menjadi salahs atu narasumber, mengatakan bahwa untuk tahun 2018 ini, dana yang diberikan kepada Parpol sebesar Rp 750 juta.
“Itu kita bagikan kepada 10 Parpol yang mendapatkan kursi pada Pileg yang lalu,” jelasnya, kemarin (11/10).
Dimana dalam pembagian dana bantuan dari Pemkab Lebong sendiri, untuk jumlahnya sesuai dengan jumlah suara masing-masing parpol pemenang. Dimana untuk tahun 2018 ini setiap kepala pemilih dari masing-masing parpol pemenang pileg dikalikan sebesar Rp 12 ribuan.“Itu kita mengacu sama dengan tahun 2017 yang lalu,” sampainya
Sementara untuk tahun 2019 mendatang, belum bisa ditentukan berapa besaran anggarannya. Hal ini dikarenakan masih menunggu hasil dari pemilu dalam melakukan pembagian dana yang diberikan dan menunggu persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berapa dianggarkan dari APBD nanti kita minta persetujuan dari Kemendagri,” sampainya.Dimana pada bulan Januari hingga pelaksanaan pemilu, akan dibuat SK untuk melakukan pembagian kepada seluruh Parpol peserta pemilu.
Selanjutnya setelah Pemilu akan dilakukan refisi SK dari keputusan Bupati tentang penganggaran bantuan partai politik yang menjadi pemenang.
“Setelah pemilu yang akan dapat baik itu jumlahnya, partainya berbeda sehingga dilakukan refisi SK,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan daerah (BKD) Erik Rosadi SSTP MSi, mengatakan bahwa setiap parpol memiliki hak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut untuk membangun Parpol menjadi partai yang modern dan profesional. “Sehingga diharapkan kedepan, sumber-sumber keuangan partai dari Negara,” jelasnya.
Dengan demikian nantinya parpol tidak lagi mendapatkan dana apakah itu dari iuran anggota atau sumbangan-sumbangan yang lain. Jika pembiayaan dibebankan dari Negara mudah-mudahan parpol nantinya lebih independen dan tidak lagi terpengaruh oleh kelompok-kelompok tertentu dan yang lainnya.
“Itulah tujuan dan makna bantuan keuangan dari pemerintah dan kita berharap itu bisa terwujud,” ucapnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: