Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Minta Maaf
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan seorang sopir travel, Hendri Fernando, Rebi Guntara dan Meizo Dwi Putra membacakan pembelaan dihadapan majelis hakim atas tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (10/10).
Tiga orang terdakwa tersebut menyesali perbuatan tersebut. Mereka mengaku khilaf dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar Edi Aprianto warga Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu yang merupakan korban dalam kasus pembunuhan dan perampokan tersebut.
\"Saya menyesal, khilaf dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,\" jelas terdakwa Rebi.
Mendengar pembelaan dari tiga orang terdakwa tersebut, Hakim Ketua Diris Sinambela SH memberikan tanggapan, orang sudah meninggal dunia, kenapa kalian baru minta maaf. \"Korban ini sudah meninggal dunia memangnya mendengar permintaan maaf kalian, kepada siapa mau minta maaf apa yang kalian jadikan alasan,\" tegas Hakim Diris.
Kuasa Hukum tiga orang terdakwa, Hafit Taerullah SH secara keseluruhan isi pledoi untuk tiga orang terdakwa hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang (UUD) tahun 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selain itu, bertentangan juga dengan Undang-Undang Lembaga Pemasyarakat yang menyebutkan setiap warga binaan harus dibina menjadi baik sehingga bisa kembali diterima dan berbaur dengan masyarakat.\"Selain penjelasan diatas, tiga orang terdakwa ini kan belum pernah dihukum, mereka masih muda. Kami meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang kita sampaikan ini,\" ujar Hafit.
Meski sudah membacakan berbagai alasan melalui pledoi, JPU Kejari Bengkulu selaku penuntut umum tetap tidak merubah tuntutannya. \"Kami tetap pada tuntutan,\" tegas JPU. Tiga orang terdakwa membunuh Edi Aprianto di Kelurahan Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016 lalu. Edi dihabisi dengan sadis, ditikam, dipukul menggunakan batu kemudian dilindas menggunakan mobil.
Tiga orang terdakwa memiliki peran masing-masing. Terdakwa Rebi yang merencanakan perampokan sekaligus melakukan penusukan sebanyak satu kali, memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak 5 kali, serta melindas korban menggunakan mobil curian. Sementara terdakwa Meizo dan Hendri mencekik leher korban. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: