Tersangka Calo CPNS Polri Ditahan

Tersangka Calo CPNS Polri Ditahan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Penyidik Keamanan Negara Reserse Kriminal Umum (Kamneg Reskrimum) Polda Bengkulu, akhirnya menetapkan oknum anggota polisi berinisial SN sebagai tersangka calo dalam kasus penipuan dan penggelapan uang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri, Rabu (10/10)

Setelah ditetapkan tersangka, SN langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu. Meski ditetapkan tersangka dan merugikan sejumlah korban mencapai miliaran rupiah, tetapi melalui Ahmad Nurdin kuasa hukumnya, SN mengaku tidak pernah menerima uang dari peserta tes CPNS Polri tersebut.

\"Dari pengakuan klien saya, dia tidak pernah menerima uang itu,\" tegas Ahmad Nurdin.

Jika tidak menerima uang, kenapa SN ditetapkan tersangka. Ahmad Nurdin mengatakan, penyidik melihat dari alat bukti dan keterangan saksi yang semuanya mengarah kepada SN untuk dijadikan tersangka. \"Penyidik mungkin menilai sudah punya bukti kuat dan berdasarkan keterangan saksi,\" imbuhnya.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, SN terlebih dulu dipanggil menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Setelah diperiksa, ternyata penyidik langsung menetapkan kliennya tersebut tersangka. Menyikapi hal tersebut, Ahmad Nurdin mengupayakan pengalihan penahanan atau penahanan dilakukan didalam rumah dengan pengawasan pihak kepolisian.

Bahkan jika memungkinkan mengajukan penangguhan penahanan. Beberapa pertimbangan mengajukan upaya hukum tersebut diantaranya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan serta selalu kooperatif. Untuk menentukan hal tersebut, Ahmad Nurdin mengaku akan koordinasi terlebih dulu dengan pihak keluarga dari SN.

\"Kita upayakan pengalihan jenis penahanan, mungkin kita koordinasi dengan keluarga dulu,\" jelas Ahmad Nurdin.

Ada sekitar 7 orang yang menjadi korban penipuan tersebut. Empat orang warga Kabupaten Bengkulu Selatan, Darman Joyo tertipu Rp 350 juta, Suminto tertipu Rp 300 juta, Agusti Gunawan tertipu Rp 250 juta dan Karnawati tertipu Rp 350 juta. Tiga orang korban lainnya sampai saat ini belum secara resmi membuat laporan terkait penipuan tersebut. Jika ditotal kerugian yang dialami korban ini diduga mencapai Rp 1,5 miliar lebih. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: