Sekda Minta Kades Rangkap Jabatan Mundur

Sekda Minta Kades Rangkap Jabatan Mundur

TAIS, Bengkulu Ekspress - Menyikapi polemik kepala desa (kades) yang memiliki jabatan rangkap. Sekali lagi, Sekretaris Daerah Seluma Irihadi MSi meminta kepada seluruh kades yang merasa memiliki jabatan lain diluar jabatannya sebagai kades untuk mundur dari salah satu bidang pekerjaanya.

‘’Jadi ada dua opsi pilihannya, tetap menjabat sebagai kades atau berhenti sebagai kades dan memilih pekerjaan yang telah ditekuninya selama ini sebelum menjadi kades. Hal ini dilakukan agar Pemerintahan desa tetap berjalan maksimal sehingga proses percepatan pembangunan juga berjalan maksimal sesuai dengan yang diharapkan,’’ ujar Irihadi.

Untuk itu ucap Irihadi, dirinya melalui Dinas Pemerintahan Desa (PMD) memantau dan mendata seluruh kades yang masih menjabat saat ini. Jika diketahui memiliki rangkap jabatan, maka diminta memilih salah satu jabatan atau pekerjaan yang dijalaninya tersebut.

“Jika memang ada, kita akan panggil dan terapkan aturan ini. Hal ini harus kami lakukan agar tidak terkesan tebang pilih dalam menerapkan aturan,”imbuhnya.

Lanjutnya, untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019, Pemkab memperketat persyaratan untuk pencalonan kades. Salah satunya, warga yang mencalonkan diri dalam pilkades tidak tercatat sebagai karyawan baik swasta maupun BUMN. Sehingga warga yang nantinya terpilih dapat fokus dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat “Dalam waktu dekat saya panggil Dinas PMD untuk mensosialisasikan aturan ini, agar diketahui oleh masyarakat ataupun warga yang nantinya akan maju dalam Pilkades tersebut,” ujarnya.

Jika memang dalam Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang desa aturan itu belum tercantum, maka Perda tersebut harus direvisi ulang agar larangan kades rangkap jabatan ini dicantumkan dan ditetapkan dalam Perda tersebut. “Kita berkaca dari kasus kades Air Latak Kecamatan Seluma Barat, setengah perjalanan diprotes oleh warga. Saya tidak ingin kasus ini terulang kembali kedepannya,” singkatnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: