Desember, Kepastian Pemecatan 27 ASN Korupsi

Desember, Kepastian Pemecatan 27 ASN Korupsi

\"\"

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Untuk melaksanakan edaran Kemendagri terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) korupsi di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid masih menunggu daerah lainnya.

Bupati akan melihat kabupaten lainnya jika sudah melaksanakan ketentuan tersebut, pihaknya akan ikut melaksanakan. Namun pada bulan Desember 2018, keputusan pemecatan ASN korupsi akan dilakukan. \"Kita intip-intip dulu daerah lain, pastinya akhir Desember mendatang untuk pelaksanaannya,\" ujar Bupati.

Bupati mengakui, jika tidak adanya instrumen hukum lainnya untuk mempertahankan ASN yang sudah menjalani hukuman badan dan denda akibat terlibat dalam perkara tipikor tersebut. Maka pihaknya tak bisa berbuat banyak, sebab usaha sudah maksimal dilaksanakan oleh pihaknya untuk mempertahankan para ASN korupsi tersebut.

\"Memang sebenarnya kasihan juga, karena mereka ini banyak yang terjerat kasus hukum karena melaksanakan tugas,\" katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Zamzami Zubir mengatakan, jika diakhir Desember 2018 nanti baru ada kepastian, apakah pemecatan akan dilaksanakan atau ada instrumen hukum lainnya untuk tetap mempertahankan para abdi negara itu. \"Tunggu Desember nanti, baru ada kepastiannya,\" ujar Sekda.

Setidaknya di Kabupaten Kepahiang terdapat 28 ASN yang sudah menjalani masa hukuman akibat terjerat kasus korupsi. Para ASN tersebut masih menjabat sebagai PNS dibeberapa OPD. Namun satu orang diantaranya sudah meninggal dunia, sehingga total ada 27 orang. Pemerintah juga menanti kepasitan mengenak hak-hak para ASN tersebut jika nantinya diberhentikan sebagai PNS.

\"Masih ada yang kita tunggu kejelasannya, terutama mengenai hak-hak mereka jika nantinya diberhentikan,\" sebut Sekda. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: