KPU Pinjam Gedung Juang

KPU Pinjam Gedung Juang

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong meminjam Gedung Juang 1945 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Kegunaanya, untuk menampung kotak dan bilik suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. KPU Lebong akan mendapatkan kiriman logistik dari KPU RI, berupa kotak suara sebanyak 1.815 unit dan 1.452 unit bilik suara.

Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhr SE mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari Divisi Logistik KPU Provinsi Bengkulu bahwa untuk Kabupaten Lebong akan diberangkatkan pada tanggal 15 Oktober ini.

“Itu informasi yang baru kita terima, namun kita belum mengetahui secara pasti apakah ada perubahan pengiriman atau tidak,” jelasnya, kemarin (10/10).

Menurutnya, peminjaman gedung Juang 45 untuk menyimpan kotak dan bilik suara dikarenakan gudang milik KPU Lebong tidak bisa menampung.

Dari jumlah kotak dan bilik suara yang nantinya diterima KPU Lebong, seluruhnya akan disebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Lebong sebanyak 363 TPS yaitu di 93 desa dan 11 Kelurahan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong.

\"Setiap TPS yang ada, nantinya akan mendapatkan masing-masing 5 kotak suara dan 4 bilik suara,\" jelasnya. Namun sebelumnya akan dilakukan perakitan bilik dan kotak suara sebelum distribusikan.

“Kita telah menemui Sekda Lebong dan kita mendapatkan persetujuan, sekarang sedang diproses administrasinya,” sampai Ketua KPU.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: