KPU Tunggu Klarifikasi PPP
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap mengenai adanya Calon Legislatif (Caleg) yang masih aktif menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Curup, Kecamatan Merigi Sakti yang bernama Hastomi Ard
Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno menerangkan, pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada partai politik (Parpol) pengusung, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
\"Kita akan meminta agar Parpol melakukan klarifikasi terhadap Caleg mereka yang masih menjabat BPD,\" kata dia.Lebih lanjut Brotoseno menuturkan, hasil klarifikasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan.
\"Jika memang nantinya masih menjabat BPD, kami masih memberikan kesempatan untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Akan tetapi, jika yang bersangkutan menolak untuk berhenti dari jabatan BPD, KPU terpaksa mencoret Caleg tersebut. Jika demikian, DCT akan berkurang,\" tandasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Benteng, Fepi Suheri mengakui bahwa pihaknya akan segera memanggil Caleg yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.iungkapkan Fepi, ia baru mengetahui bahwa ada Caleg PPP yang masih memiliki jabatan pada pemerintahan desa.Padahal, seleksi bakal caleg (Bacaleg) telah dilakukan secara ketat dan dengan melampirkan surat pernyataan tidak menduduki jabatan sebagai aparatur pemerintahan desa.
\"Saya tidak tahu jika ada Caleg kami yang masih aktif menjabat sebagai BPD. Saya juga tidak tahu kalau yang bersangkutan memiliki jabatan di pemerintahan desa,\" ungkap Fepi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: