Pelaku Diperangaruhi Miras dan Video Porno

Pelaku Diperangaruhi  Miras dan Video Porno

Tujuh Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Tujuh remaja pelaku pemerkosaan diketahui terpengaruh oleh media sosial, internet dan minuman keras (Miras), sehingga melakukan tindakan bejat memperkosa gadis 14 tahun, sebut saja Bunga.

Wakil Kepala (Waka) Polres Kaur, Kompol Aprizal S Sos, dalam keterangan persnya, Selasa (9/10) mengatakan akibat pemerkosaan dilakukan 7 remaja SMA itu, korban berdasarkan hasil visum mengalami pendarahan hebat dan luka serius.

“Pengakuan salah satu tersangka awalnya mereka chat via masangger kemudian ketemuan kebetulan satu bedengan duduk duduk diluar kemdian masuk kedalam bedengan sehingga terjadi aksi pencabulan ini,” kata Wakapolres.

Keterangan dari beberapa pelaku juga ada sebagian dari mereka juga lantaran akibat pengaruh minuman keras (miras) ditambah dengan menonton video vorno online melalui handpone. Dimana saat itu lantaran telah linglung di tambah nafsu memuncak sehingga mereka tega memperkosa secara bergantian diatas kasur bedengan yang berdekatan dengan bedengan yang di huni oleh kedua orang tuanya.

“Hasil visum yang kita lakukan di RSUD Kaur terdapat beberapa robekan pada selaput dara korban diarah jam 1, 5, 6, 7 dan jam 11 disebabkan oleh trauma benda tumpul,” ujarnya.

Ditambahkan Kompol Aprizal S, dari hasil pemeriksaan sementara pencabulan ini bukan dilakukan pertama kali para pelaku kepada korban. Namun perbuatan biadab ini dilakukan untuk kedua kalinya. Juga terkait dengan hasil visum ini kemarin pihaknya mendatangi kembali lokasi kejadian dan melakukan penyitaan satu buah kasur yang dugunakan oleh para tersangka melakukan perbuatan pencabulan. Selaian itu menyita baju dan celana yang dipakai oleh ketujuh pelaku saat melakukan aksinya. “Ini kejadian untuk kedua kali, yang pertama itu korban dengan cara diancam,\" katanya.

Kompol Aprizal S menegaskan akan menjerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Tujuh pelaku yang sudah dibekuk polisi yakni Da (17) warga Desa Muara Sahung, Ek (17) dan Al (17) warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung. Kemudian is (18), Gu (20), Bo (19) warga Desa Tri Tunggal Bakti Kecamatan Muara Sahung dan terakhir An (16) warga Lampung yang baru tinggal di Desa Mentiring 1 Kecamatan Semidnag Gumay.

Mereka melakukan pencabulan kepada korban pada Minggu (7/10) dinihari sekitar pukul 02.06 WIB, disalah satu kontrakan wilayah trans Kecamatan Semidang Gumay. Sedangkan laporan di sampaikan oleh orang tuanya pada siang harinya atau Minggu (7/10) pukul 14.05 WIB. Dihari yang sama beberapa jam kemudian polisi berhasil membekuk keduanya yakni Ek dan Bo dutempat berbeda, kemudian yang lainnya menyusul ditangkap di Kecamatan Nasal saat akan melarikan diri keluar dari Kabupaten Kaur.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: