Izin 5 Galian C Terancam Tak Diterbitkan

Izin 5 Galian C Terancam Tak Diterbitkan

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Sebanyak lima usaha pertambangan batu dan pasir atau galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Air Rami, terancam tidak diterbitkan surat rekomendasi perpanjangan usaha tersebut.

“Ada sekitar lima usaha galian C tidak akan kita terbitkan rekomendasinya, karena pengusaha itu diduga tidak menaati aturan yang berlaku,”tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, drg Robin Linton Simanjuntak.

Menurutnya, pengusaha yang diduga tidak taat aturan itu, salah satu pelanggaran pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin penggunaan alat berat untuk mengambil material. Namun diduga secara tersembunyi dan informasi yang diterima, oknum pengusaha itu menggunakan alat berat.

“Ini diantaranya dugaan pelanggaran yang kita dapat informasinya,”bebernya.

Robin mengaku, pihaknya telah menyampaikan teguran kepada pengusaha yang bersangkutan. Jika belum ada izin penggunaan alat berat, supaya penambangan material dilakukan dengan cara manual. Selain lima oknum pengusaha itu, pihaknya juga mengindikasi, masih ada beberapa usaha galian C lainnya melakukan tindakan yang sama.

Untuk mengetahui lebih lanjut dugaan pelanggaran itu, pihaknya lebih rutin melakukan monitoring ke lapangan. “Monitoring maupun pengawasan di lapangan tetap dilakukan. Cepat atau lambat, akan diketahui terkait dugaan usaha galian C yang tidak mengikuti aturan yang ada,”katanya.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran perluasan lokasi penambangan yang tidak sesuai perizinan. Hingga saat ini belum ditemukan. “Dugaan perluasan lokasi tanpa izin belum kami temukan. Yang jelas pengawasan dan monitoring terus dilakukan,”lanjut Robin.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: