Hoax Tangan Gaib Kolam Renang

Hoax Tangan Gaib Kolam Renang

Penyebar Video akan  Dijerat Pasal Berlapis

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Tampaknya kasus penyebaran video hoax yakni adanya penampakan sebuah tangan yang dikatakan tangan makhluk gaib atau hantu berbuntut panjang, pasalnya penyidik Subdit Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu akan menjerat pengedar, pengunggah video tersebut dengan pasal berlapis.

\"Ya saat ini kita masih mempelajari lebih jauh terkait video tersebut, apakah ada berbau editing, atau ada unsur pemotongan durasi video, jika semua data dan barang bukti sudah tercukupi, kita akan mempelajari pasal apa yang nantinya diterapkan ke pemilik video, penyebar ataupun pengunggah video tersebut,\" terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Cyber Crime, AKBP Andi Arisandi DH MH, kemarin (8/10).

Ia menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta pandangan dari saksi ahli Mabes Polri terkait video tersebut sehingga bisa jelas apakah video tersebut sudah diedit atau belum, baru nanti ditetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.

\"Yang jelas untuk sekarang ini masih kita pelajari dan meminta pandangan dari saksi ahli dan ahli Forensik. Jika semuanya sudah, baru kita tentukan pelaku dijerat pasal apa, tetapi untuk sekarang ini, pengedar ataupun yang menjadi pengunggah terancam pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tetang Hukum Pidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,\" jelasnya.

Ia menjelaskan, memang sekarang ini pemilik kolam renang Hamtian yakni Yanti Oktaria, warga Jalan Sungai Rupat RT 4 Kelurahan Pagar Dewa kemarin (5/10) sudah mendatangi Polda Bengkulu. Tujuannya untuk mengadukan perihal video yang telah tersebar di media sosial facebook (FB) maupun pesan whatsapp (wa) yang berisikan bahwa dalam rekaman video yang diunggah tersebut ada sosok tangan jin.

\"Akibat video tersebut merugikan korban, karena akibat video tersebut usaha kolam renang milik korban tersebut bisa sepi pengunjung, oleh sebab itulah kita akan dalami hingga tuntas kasus ini,\" bebernya.

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah serta buru-buru mengunggah sesuatu yang belum jelas kebenaran dan keasliannya. Karena hal itu akan berdampak sangat luas. “Kalau sudah menyebar kan bisa menimbulkan keresahan dari masyarakat, kalau misalnya tempat usaha kan usahanya akan terpengaruh, merugikan orang,” tambahnya.

Dikatanya, bagi yang membuat video, mengunggah ataupun menyebarkan video tersebut juga akan bisa terjerat kasus hukum. “Dampaknya tentu akan ada tindak pidana bagi yang membuat video, mengunggah dan menyebarkan video tersebut dan ini yang masih kita pelajari sejauh ini,” demikian ucapnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: