Jangan Singgung Sara
Kampanye di Medsos
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa kampanye yang dibolehkan pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 itu adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pada pemilihan umum.
Sedangkan pemasangan alat peraga di tempat umum difasilitasi oleh KPU. Begitu juga dengan kampanye di media sosial (medsos) juga diperbolehkan, asalkan dengan ketentuan, tidak menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (Sara). Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Tri Suyanto SE kepada Bengkulu Ekspress diruang kerjanya, kemarin.
\"Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia tanggal 27 September 2018 No 1571/K.Bawaslu/PM.00.0001/X/2018 perihal tentang ketentuan citra diri dalam pelaksanaan pemilu 2019, diperbolehkan asalkan dengan ketentuan, tidak menyinggung sara,\" kata Tri.
Ia menjelaskan, diperbolehkannya berkampanye di media sosial tertuang di metode kampanye diatur pasal 276 kampanye yang boleh dilakukan setelah 3 hari setelah ditetapkannnya Daftar Pemilih Tetap (DCT).\"Memang di pasal ini tidak menjelaskan secara spesifik, tetapi di SE Bawaslu RI disebutkan bahwa kampanye di medsos diperbolehkan,\" ungkapnya.
Selain itu, pemasangan iklan caleg untuk mensosialisasikan dirinya karena masa kampanye telah diatur. Kampanye pemilu di media cetak/elektronik dan online tersebut dilaksanakan selama 21 hari terakhir sebelum masa tenang, yakni 24 Maret sampai dengan13 April 2019.
\"Masa kampanye yang diperbolehkan kontestan memasang iklan atau pun APK akan dimulai dari 24 Maret hingga 13 April 2019,\" pungkasnya.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: