Nasib 3 Bacaleg PAN Segera Diputuskan

Nasib 3 Bacaleg PAN  Segera Diputuskan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur hingga kemarin (2/10), masih melakukan adjudikasi antara DPD PAN Kaur dengan KPU Kabupaten Kaur. Adjudikasi alias pengadilan menangani perselisihan terkait dengan pemilu oleh Bawaslu itu, sudah di lansungkan sejak beberapa hari lalu dan hingga kemarin masih berlangsung. Dijadwalkan Jumat (6/10) pihak Bawaslu Kaur akan memutuskan apa rekomendasi yang akan diberikan kepada kedua belah pihak baik penggugat (PAN) dan tergugat (KPU).

“Masih agenda pendampaian keterangan saksi kita masih mendatangkan sjeumlah saksi yang berkaitan dengan materi gugatan,” kata Natijo Elem SIkom, anggota Bawaslu Kaur Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa kemarin (2/10).

Dikatakan Natijo, hari ini (kemarin) pihaknya juga akan masih meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan gugatan yang diajukan oleh DPD PAN yang tak terima akan adanya pencoretan tiga bacalegnya yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) namun tak dimuat dalam Daftar Calon Tetap (DPT).

“Jumat akan kita simpulkan apa langkah rekomendasi dari Bawaslu apakah memerintahkan menolak atau mengabulkan permintaan termohon, dan mudah-mudahan masalah ini dapat kita selesaikan,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: