Plt Gub Bela PNS Eks Napi Koruptor

Plt Gub Bela PNS Eks Napi Koruptor

Jangan Dipecat, Mereka Korban

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA menemui langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dr Ir Bima Haria Wibisana MSIS. Dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Kepala BKN kemarin (2/10) itu, Rohidin mendesak, agar PNS yang pernah menjadi narapidana (eks napi) korupsi tidak dilakukan pemecatan.

Sebab menurutnya, mayoritas PNS eks napi itu bukan menjadi pelaku utama, tapi karena menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN. \"Jangan pecat, mereka korban. Jadi perlu kita lindungi hak-haknya,\" ujar Rohidin, saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (2/10)

Dijelaskannya, pelaku utama korupsi itu rata-rata dari pihak ketiga. Karena ketika terjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak ketiga tidak banyak mengembalikan temuan itu. Sehingga ASN yang menjabat sebagai pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta tim PHO ikut terseret dalam kasus tersebut. \"Perlakuannya harus dilakukan seadil-adilnya. Karena ASN ini juga jadi korban,\" tambahnya.

Untuk di pemprov sendiri, PNS eks napi koruptor itu ada sebanyak 43 orang. Menurut Rohidin, semua PNS ini perlu dilindungi. Namun tetap, pemprov berkomitmen, ASN yang benar-benar terlibat atau jadi aktor utama, maka tetap akan dilakukan pemecatan. \"Kalau jadi aktor utama, tentu silahkan dipecat,\" beber Rohidin.

Hasil pertemuan dengan Kepala BKN itu, Rohidin mengatakan, permasalahaan itu akan tetap dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB dan KPK. Tentunya berharap, penegakkan hukum itu bisa diberlakukan adil serta memberikan manfaat atas perbaikan kinerja ASN. \"Kita akan tunggu hasil koordinasinya nanti,\" imbuhnya.

Untuk memperkuat hal itu, PNS eks napi itu bisa mengajukan gugatan dana yudisila review. Plt Gubernur juga telah berkoordinasi kepada Ketua Umum Korpri Prof Zuldan dan ikut mendukung langkah tersebut. Ketua Korpri juga meminta provinsi lain juga ikut melakukan hal yang sama.\"Berharap nati bisa dilakukan yudisial review,\" pungkas Rohidin. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: