Boleh Kampanye di Medsos

Boleh Kampanye di Medsos

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia tanggal 27 September 2018 No 1571/K.Bawaslu/PM.00.0001/X/2018 perihal tentang ketentuan citra diri dalam pelaksanaan pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa kampanye yang dibolehkan pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 itu adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pada pemilihan umum, pemasangan alat peraga ditempat umum ini semua termasuk difasilitasi oleh KPU. Begitu juga dengan kampanye di media sosial (medsos) juga diperbolehkan.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Bengkulu Utara Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Tri Suyanto SE kepada Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya, kemarin (1/10).\"Terkait permasalahan tidak diperbolehkannya peserta pemilu berkampanye di media sosial, itu tidak ada. Sebab dari Surat EdaranĀ  yang kita terima menyatakan peserta pemilu diperbolehkan untuk berkampanye di media sosial,\" kata Tri. Ia menambahkan, diperbolehkan asalkan dengan ketentuan tidak menyinggung sara, suku maupun agama.

\"Asal dalam kampanye tersebut tidak mengandung dan menyinggung sara, suku dan agama ya di perbolehkan,\" terangnya.

Tri menjelaskan, diperbolehkannya berkampanye di media sosial tertuang di metode kampanye diatur pasal 276 kampanye yang boleh dilakukan setelah 3 hari setelah ditetapkannnya Daftar Pemilih Tetap (DCT) kampanye yang dibolehkan pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 itu adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pada pemilihan umum, pemasangan alat peraga ditempat umum ini semua termasuk difasilitasi oleh KPU.

\"Memang di pasal ini tidak menjelaskan secara spesifik, tetapi di Surat EdaranĀ  Bawaslu RI disebutkan bahwa kampanye di medsos diperbolehkan,\" ungkapnya.

Selain itu, Tri juga menyampaikan, seperti pemasangan iklan caleg untuk mensosialisasikan dirinya karena masa kampanye telah diatur. Kampanye pemilu di media cetak/elektronik dan online tersebut dilaksanakan selama 21 hari terakhir sebelum masa tenang, yakni 24 Maret sampai dengan13 April 2019.\"Masa kampanye yang diperbolehkan kontestan memasang iklan ataupun APK akan dimulai dari 24 Maret hingga 13 April 2019,\" pungkasnya.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: