Penyampaian Berkas 3 Hari

Penyampaian  Berkas 3 Hari

Pendaftar Baru 80 Orang

CURUP, BENGKULU EKSPRESS - Dalam seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018 ini, selain melampirkan persyaratan dalam bentuk shoft copy ke portal penerimaan CPNS, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga mewajibkan pelamar yang melamar di Kabupaten Rejang Lebong untuk menyerahkan lamaran secara langsung. Penyerahan berkas lamaran dalam bentuk hard copy kepada panitia seleksi CPNS Kabupaten Rejang Lebong akan dilaksanakan selama tiga hari.

\"Untuk penyampaian berkas lamaran CPNS akan kami terima selama tiga hari yaitu dari tanggal 9 sampai 11 Oktober ini,\" sampai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju SSTP MSi saat dikonfirmasi Senin (1/10) kemarin.

Dijelaskan Khirdes, berkas lamaran yang disampaikan tersebut adalah berkas yang dilampirkan dalam pendaftaran online namun yang disampaikan adalah dalam bentuk foto kopi yang sudah dilegalisir termasuk legalisir KTP dan KK.

Penyampaian berkas sendiri tidak boleh dikirim melalui jasa pengiriman seperti kantor pos atau lainnya namun harus diantar langsung oleh pelamar. Panitia mengharuskan diantar langsung oleh pelamar untuk mengantisipasi adanya kekurangan berkas, sehingga bisa langsung diperbaiki saat itu juga serta sejumlah pertimbangan lainnya.

Dalam penyerahan berkas sendiri, menurut Khirdes para pelamar tidak harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan sejumlah berkas lainnya. Karena menurutnya untuk SKCK baru akan diminta saat yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi CPNS mendatang.

\"Penyerahan berkas akan kita laksanakan di GOR Curup,\" terang Khirdes.

Sementara itu, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, Khirdes mengakui penerimaan CPNS di Kabupaten Rejang Lebong memang terbuka untuk umum, baik pelamar dari Kabupaten Rejang Lebong maupun luar Kabupaten Rejang Lebong. Hanya saja menurut Khirdes dalam proses pendaftaran ini panitia melakukan pembatasan untuk nilai IPK. Dimana untuk pendaftar dari luar IPK yang dibolehkan mendaftar di Kabupaten Rejang Lebong minimal 3,0 sedangkan untuk pendaftar dari Rejang Lebong sendiri IPK-nya minimal 2,5.

\"Kita lakukan pembatasan IPK ini, karena memang saat ini penerimaan CPNS hampir merata di setiap daerah, sehingga pelamar bisa mendaftar di daerah masing-masing, meski bisa juga di Rejang Lebong,\" papar Khirdes.

Di sisi lain, terkait dengan jumlah pendaftar yang sudah berhasil mendaftar secara online untuk penerimaan CPNS Kabupaten Rejang Lebong, hingga Senin siang kemarin jumlahnya sudah mencapai 80 orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan setelah BKN melakukan perbaikan server. Karena menurut Khirdes, hingga Sabtu kemarin baru 30 orang yang berhasil mendaftar.

\"Secara keseluruhan sudah ada 80 orang yang mendaftar, kita belum melakukan pendataan setiap jurusannya, karena disistem dia masuk satu-satu,\" papar Khirdes.

Dalam kesempatan tersebut, Khirdes kembali menegaskan bahwa lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) khususnya dari lulusan IAIN Curup, bisa mendaftar CPNS dengan mengambil formasi PGSD. Dimana menurut Khirdes, dibolehkannya lulusan PGMI mengambil formasi PGSD sudah disetujui oleh BKN.

\"Untuk lulusan PGMI, tetap bisa mendaftar dengan mengambil formasi PGSD, hal tersebut sudah kita usulkan ke BKN dan sudah mendapat persetujuan,\" demikian Khirdes. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: