6 Calon Komisioner KPU Dicoret

6 Calon Komisioner KPU Dicoret

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Makamah Konstitusi (MK) telah memutusakan untuk menambah komisioner Komisi Pemilihaan Umum (KPU) kabupaten/kota dari 3 menjadi 5 orang.  Untuk penambahan itu diambil dari nama-nama calon komisioner yang masuk 10 besar dalam seleksi sebelumnya. Setidaknya ada 56 orang calon komisioner KPU kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu yang masuk 10 besar di masing-masing kabupaten dan kota.

Dari 56 orang itu, KPU Provinsi menemukan ada 6 orang menjadi peserta pemilu atau calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi, kabupaten dan kota. Atas hal itu, KPU melakukan pencoretan (lihat grafis).

\"Yang sudah masuk menjadi anggota parpol dan menjadi peserta pemilu, kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),\" ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM kepada Bengkulu Ekspress, usai menggelar fit dan proper tes di Grage Hotel Bengkulu, kemarin (30/9).

Dijelaskan, sebelum dinyatakan TMS, 6 orang tersebut sudah diminta klarifikasi oleh KPU Provinsi. Hasilnya memang benar dan terdata dalam sistem informasi pencalonan (Silon).  \"Sesuai dengan PKPU, memang anggota perpol tidak diperbolehkan menjadi calon komisioner,\" tambahnya.

Setelah mendeteksi 6 calon caleg itu, calon-calon lain yang masuk 10 besar juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan bukan anggota parpol. Semua menandatangani surat tersebut. Pada tahap selanjutnya, KPU Provinsi hanya melakukan fit dan propertes saja. Setelah itu, maka KPU Provinsi akan menyerahkan nama-nama tersebut ke KPU RI. \"Nanti KPU RI yang melakukan penilaian selanjutnya,\" papar Irwan.

KPU RI akan memilih dua orang yang layak menambah masing-masing menjadi komisioner KPU kabupaten/kota. Untuk itu, Irwan berharap dengan adanya penambahaan itu, maka kinerja KPU kabupaten/kota bisa lebih ringan. Sebab, dalam pemilu tahun depan, akan dilakukan serentak pilres maupun pileg.  \"Kita berharap dengan panambahaan ini bisa lebih meringankan kinerja KPU di kabupaten/kota,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: