ASN Korupsi Tak Dipecat

ASN Korupsi Tak Dipecat

Jika Dihukum di Bawah 2014

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) tetap mematuhi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, untuk memecat ASN mantan narapidana (eks napi) korupsi yang telah inkrah. Sebab, dalam SKB itu, pada akhir Desember tahun ini semua PNS eks napi korupsi harus selesai dipecat.

Seperti di pemprov sendiri ada sebanyak 43 orang ASN yang akan dilakukan pemecatan. Namun pemecatan itu hanya berlaku bagi ASN yang menjalani hukuman inkrah di atas 2014. Sementara PNS eks napi korupsi yang dihukum di bawah 2014 tidak dilakukan pemecatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, dan lain-lain.

\"UU itu dilahirkan tahun 2014, jadi yang dipecat itu sesuai berlakunya UU,\" terang Diah kepada Bengkulu Ekspess Kemarin (30/09).

Menurutnya, jika diberlakukan bagi ASN eks napi yang dihukuman di bawah 2014, maka jumlahnya akan lebih banyak dari saat ini. Bahkan, sulit teritung lagi. Mengingat sudah ada yang pensiun, pindah, meninggal dan bahkan ada yang usianya sudah tua saat ini. \"Ya, kalau semuannya pasti banyak sekali,\" paparnya.

Ditegaskannya, pemprov tetap tidak bisa menolak kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut. Sehingga pada akhir 31 Desember tahun ini, dipastikan semua ASN eks napi korupsi bisa selesai dilakukan pemecatan. Sebab, jika tidak dilaksanakan, maka kepala daerah dan sekretaris daerah (sekda) akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah pusat. \"Aturan yang mengharuskan itu dilakukan,\" tambah Diah.

Untuk mendapatkan keadilan, pemprov mendorong ASN eks napi korupsi yang merasa jadi korban, mengajukan gugatan. Nantinya gugatan itu akan didampingi langsung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu.  \"Kita dorong korban mengajukan gugatan,\" ujarnya.

Menurutnya, pemprov akan terus ikut memperjuangan hak-hak ASN eks napi korupsi itu. Sebab, hal itu terjadi lantaran ada yang menjadi korban pimpinan dan ada juga yang karena niat pribadi untuk memperkaya diri. Pertimbangan itulah yang menjadi alasan pemprov untuk tidak terburu-buru melakukan pemecatan ASN eks napi korupsi.  \"Sama-sama kita perjuangkan. Karena yang dilakukan itu hanya kesalahaan kecil. Harapan kita gugatan itu bisa dilakukan,\" tandas Diah. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: