Desa Mulai Terapkan Sipades
CURUP, Bengkulu Ekspress - Untuk menertibkan aset-aset yang telah dimiliki oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong telah menerapkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades). \"Saat ini seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong sudah mulai menerapkan Sipades,\" sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Gunawan Firmansyah melalui Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa, Bobi Harpa Santana.
Dijelaskan Bobi, seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong mulai menerapkan Sipades setelah sebelumnya desa-desa di Rejang Lebong tersebut telah lebih dahulu menerapkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Bila dalam Siskuedes ini operatornya adalah bendahara desa namun untuk Sipades ini adalah kepada Tata Usaha Desa.
\"Untuk menerapkan Sipades ini, kita sudah memberikan pelatihan kepada para operatornya,\" sampai Bobi. Dengan diterapkannya Sipades ini, menurut Bobi pendataan aset-aset desa akan lebih maksimal lagi dibandingkan dengan pendataan secara manual. Selain itu, dalam penggunaan Sipades ini, akan diperiksa langsung oleh BPKP. Karena memang pendataan aset ini nanti akan diperiksa oleh BPKP.
Lebih lanjut Bobi menjelaskan, Sipades merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.
\"Aplikasi Sipades ini mulai dibangun sejak tahun 2016 dan dikembangkan di tahun 2017, dan mulai diimplementasikan mulai Tahun 2018 ini,\" jelas Bobi.Kemudian menurut Bobi, dengan adanya aplikasi Sipades ini, selain untuk menertibkan kepemilikan aset desa, penggunaan aset desa serta mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa.
Aset-aset yang harus dilaporkan dalam Sipades ini terutama aset-aset yang dibangun sejak adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat. Aset-aset yang dilaporkan tersebut adalah seluruh set yang dibangun dari sumber pendapatan desa baik dari dari dana desa maupun anggaran dana desa. Bentuk asetnya mulai dari jalan, gedung dan sejumlah aset lainnya. \"Sipades ini juga nanti bisa menjadi tolak ukur dari penyaluran dana desa, karena pemerintah pusat telah menyalurkan miliaran rupiah ke desa-desa, jangan sampai tidak ada hasilnya,\" demikian Bobi.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: