Junaidi Legowo
BENGKULU, BE - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur H Junaidi Hamsyah tetap datang menghadiri sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi Bengkulu. Sidang yang seyogyanya pelantikan Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2012-2015, kemarin (15/5), diubah menjadi sidang penundaan. Sekalipun nasibnya terombang ambing keputusan hukum dan politik, tidak tergambar gurat kekecewaan di wajah Junaidi. Ia tetap menebar senyuman dan sesekali melempar canda khasnya. Setelah dipastikan batal dilantik jadi gubernur, Junaidi menerima keputusan tersebut. Junaidi tampak legowo. \"Saya menerima keputusan ini dan menghormati putusan PTUN,\" ujar Junaidi Hamsyah, usai menyalami anggota DPRD Provinsi.Ia mengaku tidak memiliki langkah-langkah lain agar dia tetap bisa dilantik. \"Langkah saya hanya 2 yaitu, langkah kiri dan kanan,\" candanya disambut gelak tawa wartawan dan anggota dewan. Junaidi menyadari keputusan untuk diangkat atau tidak menjadi gubernur adalah ranah Mendagri.\" Itu semua ranah Mendagri. Saya hanya objek, mengikut apa yang diputuskan Mendagri,\" ujarnya.
Disinggung SMS ancaman yang beredar Junaidi mengaku tidak khawatir. \"Negara inikan negara hukum, mereka (penegak hukum) sudah tahu tindakan ini salah,\" ujarnya dengan harapan penegak hukum mencari siapa penebar SMS teror tersebut. Meski demikian, ia mengatakan tidak akan melaporkan sms ancama ini kepada aparat kepolisian. \"Saya tidak akan melaporkan. Kalau saya melaporkan, saya harus bolak-balik diambil keterangan. nanti dibuka HP saya segala,\" ujarnya. Saat ditanya anggapan yang mencuat keretakan hubungannya dengan Agusrin, Junaidi cepat menepisnya. \"Beliaukan sedang berada di dalam (penjara). Insya Allah, dilantik atau tidak saya akan lanjutkan program beliau (Agusrin),\" ujarnya. Begitu pula Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSi yang juga menjadi salah satu target orang tak dikenal. Mantan caretaker Bengkulu Selatan dan Benteng Tengah ini mengatakan tidak merasa terganggu dengan SMS teror tersebut. \"Saya tidak terima SMS-nya. Saya merasa tidak terancam. Kalaupun SMS itu ada, berasal dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, saya tidak merasa terganggu,\" tegas Asnawi.Di sisi lain, anggota DPRD Provinsi dari PDIP Syafrianto Daud mengatakan, meski batal dilantik Junaidi Hamsyah tetap sebagai pelaksana tugas gubernur. \"Kedudukannya sama dengan gubernur. Junaidi berhak mengatur pemerintahan. Kebijakan apapun bisa dilakukan. Karena itu, tetap harus tegas terhadap anak bauhnya,\" kata Syafrianto Daud.
Agusrin Berpeluang
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (Unib) Prof Juanda SH Mhum mengatakan dengan putusan PTUN Jakarta No 73/G/2012/PTUN,JKT menimbulkan peluang bagi Agusrin M Najamudin menjadi Gubernur Bengukulu lagi. Ini apabila proses peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Agusrin dikabulkan Mahkamah Agung (MA). \"Kalau Junaidi belum dilantik, masih memuka peluang bagi Agusrin untuk aktif kembali. Tetapi, apabila pelantikan Junaidi sudah dilakukan, peluang sudah tertutup,\" ujarnya.Ia mengatakan intinya penentuan akhir hasil peninjauan kembali (PK). Meski sebenarnya keputusan kasasi Mahkamah Agung sudah incraht (berketetapan hukum), sehingga Presiden melakukan eksekusi dengan mengeluarkan Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif. \"Tetapi dengan turunnya PTUN No 73/G/2012/PTUN.JKT, semua pihak harus melaksanakannya. Kenyataannya, Mendagri melaksanakannya dengan menunda pelantikan Junaidi,\" ujar Juanda.Juanda mengatakan apa yang dilakukan Mendagri dengan menunda pelantikan sangat pas. Sebab keputusan hukum tersebut harus ditaati semua pihak. Sedangkan mengenai keputusan sela yang sangat cepat keluar dengan memerintahkan pihak tergugat, Juanda mengaku tidak bisa menilai apakah hal tersebut normal atau tidak normal. \"Yang jelas, secara hukum keputusan itu ada harus dijalankan,\" tegas akademisi Unib itu.Anggota Komisi I DPRD Provinsi Junaidi Albab dari PKPI mengatakan keluarnya putusan PTUN dengan waktu yang sangat cepat sangat luar biasa. Hal tersebut tidak seperti biasanya. Putusan sela PTUN tersebut menjadi dasar Mendagri menunda pelantikan. \"Putusan sela itu dibuat berdasarkan bukti yang digugat. Belum ada pembuktian antar pihak. Keputusan itu sangat cepat keluar. Dalam satu minggu sudah ada putusan sela. Dan saya angkat topi,\" kata Junaidi Albab.Ia mengatakan biasanya putusan sela memakan waktu yang lama.Tetapi kali ini sangat cepat. Padahal para pihak tergugat yang belum didengar keterangannya. \" Kok, putusan itu sudah keluar dengan memerintah DPRD Provinsi untuk tidak menggelar paripurna. Hingga ada keputusan incraht (Tetap), yang bisa memakan waktu lama,\" ujarnya. Junaidi mengatakan dengan penundaan pelantikan tersebut, masyarakat Bengkulu sangat terkena dampak. \"Pelantikan ini pakai biaya, tenaga dan pikiran. Termasuk rakyat Bengkulu tidak memiliki kepastian hukum, siapa yang menjadi gubernur,\" tegasnya.
Menurutnya, pemeintahan antara eksekutif dan legislatif itu, harus memikirkan solusi mengatasi ini. Pemerintah daerah selaku tergugat III harus serius menghadapi gugatan ini. \"Pemda harus serius menghadapi ini. Kirimkan orang-orang terbaiknya untuk menghadapi gugatan ini,\" ujarnya.Ia menambahkan saat ini masyarakat Provinsi Bengkulu harus segera memiliki kepastian hukum. \"Rakyat Bengkulu tidak memiliki urusan dengan gugatan itu. Rakyat Bengkulu itu urusannya segera memiliki gubernur definitif dan pasti. untuk membawa pemerintahan kemana, seperti visi dan misinya dulu,\" katanya.Wakil Ketua DPRD Provinsi H Ahmad Zakarsih SP mengatakan DPRD saat ini sangat tergantung dengan keputusan Mendagri. Sebab, ranah pelantikan ini miliki Mendagri. \"DPRD sifatnya menunggu Mendagri. Karena yang melantik adalah Mendagri, bukan DPRD yang hanya sebagai penyelenggara saja. Kalau DPRD mau ngotot, sedangkan Mendagri yang melantik juga tidak datang, sehingga percuma saja,\" kata politisi PKS itu.(100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: