Pelaku Asusila Dibekuk

Pelaku Asusila Dibekuk

DPO Selama 2 Tahun

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah buron selama kurang lebih dua tahun dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, akhirnya SH (21), warga Enggano Kabupaten Bengkulu Utara (BU), akhirnya berhasil dibekuk anggota Polsek Enggano yang dibantu Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu.

Pria berusia 21 tahun yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur atau pencabulan anak dibawah umur terhadap sebut saja namanya Bunga (16), pelaku dibekuk polisi di rumahnya orang tuanya di Enggano pada hari Rabu (26/9) tanpa perlawanan.

Penangkapan terhadap tersangka itu pun, berdasarkan laporan dari korban ke Polda Bengkulu pada tahun 2016 silam.Berdasarkan laporan dari korban tersebutlah, akhirnya polisi melakukan penyelidikan, pendalaman dan juga penangkapan terhadap pelaku tersebut dan membawanya ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan secara instensif.

\"Ya pelaku berhasil kita bekuk setelah buron selama 2 tahun lamanya, namun memang dalam kejadian ini korban tidak hamil,\" terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH yang disampaikan Kasubdit Renakta, Kompol Hutapea, kemarin (27/9).

Ia menjelaskan, tersangka SH berhasil melarikan diri. Namun setelah dua tahun menghilang, polisi menetapkan status SH sebagai DPO, akhirnya polisi berhasil mengendusnya dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di wilayah Pulau Enggano. \"Ya jelas saat ini pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Bengkulu,\" tutur Kasubdit.

Sementara itu, pelaku SH saat ditanya awak media mengatakan, jika dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut kepada korban.\"Saya tidak melakukan apa-apa kepada korban, yang jelas saya siap diperiksa biarlah hukum yang mengatakan saya bersalah atau tidak,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: