Desember, Bupati Pecat 27 ASN
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 27 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dipastikan akan dipecat akhir desember ini. Sebab, pemerintah sudah tidak dapat melakukan upaya pertolongan lagi untuk para abdi negara tersebut.
Pemecataan ASN koruptor itu dipastikan Bupati Hidayatullah Sjahid Kamis (28/9) kemarin usai menghadiri rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2018 digedung DPRD. \"Sudah final, 31 Desember akan dipecat,\" tegas Bupati.
Menurutnya, Pemkab Kepahiang saat ini masih melihat proses didaerah tetangga jika sudah ada daerah yang melaksanakan edaran Kemendagri tersebut maka Kepahiang akan ikut menjalankan proses sama. \"Kita lihat-lihat dulu daerah, nanti kita ikut juga ditunggu saja hingga 31 desember,\" ujar Bupati.
Sekda Kepahiang Zamzami Zubir memastikan jika pemecatan terhadap ASN mantan Narapi Pidana (Napi) korupsi sudah final. Sebab, upaya koordinasi dengan Kemendagri dan KPK sudah dilaksanakan jajaranya tetapi hasilnya tetap nihil. Sehingga sebanyak 27 ASN tersebut harus diberhentikan sebagai abdi negara. \"Sebelumnya 28 orang, tetapi yang di Dinas Pekerjaan Umum meninggal dunia jadi tinggal 27 orang. Desember akhir yang dipecat,\" tegas Zamzami.
Zamzami pun memastikan jika pemberhentian 27 ASN itu tidak akan mengganggu kinerja pelayanan dijajarannya. Sehingga pelaksanaan program kerja pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetapi akan berjalan seperti biasanya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: