Jukak Minta Pindah Rutan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Juhari alias Jukak terdakwa pemberi siap kepada Bupati Bengkulu Selatan non-aktif Dirwan Mahmud, menyampaikan nota pembelaan dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/9). Dalam nota pembelaan yang dibacakan Julita SH, Kuasa Hukumnya itu, Jukak meminta penahanannya dipindahkan ke Rutan Manna, dan meminta tidak membayar uang denda Rp 100 juta.
\"Saya mohon kepada majelis hakim agar hendaknya meringankan hukuman terdakwa saat putusan nanti dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Saya meminta agar terdakwa dipindah ke Rutan Manna agar lebih dekat dengan keluarga,\" jelas Julita menyampaikan isi nota pembelaan Jukak.
Jukak pun meminta agar tak dihukum membayar uang denda Rp 100 juta. Karena uangnya sudah habis untuk kampanye Dirwan. Untuk mengembalikan uang miliknya, Jukak akhirnya mengikuti cara kotor dengan menyuap agar mendapatkan proyek.
Berharap uang kembali setelah mendapatkan proyek, malah masuk penjara. Lebih lanjut Julita SH mengatakan, terdakwa Jukak mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Sementara itu, JPU KPK, Muhammad Asri mengatakan, sebenarnya tuntuan yang diberikan kepada Jukak sudah sangat ringan jika dibandingkan dengan terdakwa OTT KPK lain. Hanya saja pembelaan tetap menjadi hak dari terdakwa. Tidak heran jika JPU tetap pada tuntutan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. \" Kita tetap pada keputusan kita, menuntut Jukak dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,\" jelas Asri.
Masih dikatakan Asri, kemungkinan besar, Jukak dijadikan saksi kunci pada sidang Dirwan Mahmud. Hanya tinggal mengatur strategi, kapan Jukak akan dihadirkan dipersidangan. Apakah saat sidang saksi pertama atau sidang akhir. Selain Jukak, JPU KPK juga menghadirkan Plt Sekda, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sebagai saksi serta pihak yang mengetahui terkait fee proyek di Bengkulu Selatan. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: