Bupati Instruksi Sosialisasi Perda KTR

Bupati Instruksi Sosialisasi Perda KTR

TAIS, Bengkulu Ekspress - Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Pemda Seluma, harus mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Termasuk membangun kawasan yang diperbolehkan untuk merokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

\"Bagian hukum harus gencar melakukan sosialisasi dan kita sendiri juga menyediakan kawasan yang diperbolehkan untuk merokok ini,\" kata bupatu dalam sambutannya saat sosialisasi kemarin (26/9).

Dengan adanya perda KTR, ASN dan masyarakat Kabupaten Seluma, diminta tidak merokok disembarang tempat, namun tetap bisa merokok di tempat yang diperbolehkan. Perda KTR untuk mengingatkan agar menjaga kesehatan bersama. Mengingat perda ini juga ada sanksi tegas, baik itu bagi perokok sendiri termasuk penyedia abak rokok.

\"Perda KTR ini sudah kita sahkan. Jadi harus ditaati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Seluma termasuk ASN,\" ucap Bundra Jaya

Saat ini Pemerintah Kabupaten Seluma, sedang mempersiapkan lokasi tempat umum tidak diperbolehkan merokok dan tempat khusus bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang merokok. Adapun beberapa tempat yang dilarang untuk merokok, diantaranya Gedung Sekolah, Perkantoran, Rumah Sakit, Tempat Umum, Tempat Bermain anak, dan juga kendaraan umum. Siapapun yang nantinya kedapatan merokok di tempat yang telah dilarang maka akan dikenakan sanksi.

Bupati juga menginstruksikan membentuk tim satuan petugas (Satgas) yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol-PP dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma, untuk menegakkan Perda KTR tersebut.\"Jadi untuk menegakkan Perda KTR tersebut, kita sedang menggodok tim Satgas Khusus yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Satpol-PP Kabupaten Seluma,\" lanjutnya.

Dari panatauan Bengkulu Ekspress, jika kemarin menjelang sidang Paripurna di DPRD tanggapan Bupati Seluma atas pandangan umum fraksi di DPRD Seluma. Sekretaris Daerah Irihadi Msi sudah menegur sejumlah kepada OPD yang kedapatan merokok. Bahkan sekda tidak segan menegur keras kepala dinas untuk mematikan rokok. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: