Kans Kuat Muslihan Dampingi Rohidin
Kandidat Lain Terlajur Masuk DCT
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Putusan Makamah Agung (MA) telah menolak kasasi Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istri. Artinya tidak lama lagi Provinsi Bengkulu akan memiliki gubernur definitif, yang langsung dijabat oleh Dr H Rohidin Mersyah MMA yang sebelumnya menjabat walik gubernur.
Beriringan dengan itu, peta politik berjalan dinamis untuk mengisi jabatan wakil gubernur secara defintif. Panggung empat partai politik (parpol) pengusung, yaitu Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan menentukan pendaping Rohidin Mersyah sebagai gubernur Bengkulu. Nama-nama bermunculan, salah satunya ketua parpol pengusung digadang-gadang akan melenggang menjadi wakil gubernur.
Nama Muslihan sebagai Ketua DPD Hanura Provinsi Bengkulu digadang menjadi calon terkuat. Sebab, saat ini nama Muslihan tidak ikut dalam kontestasi calon legislatif (caleg), baik itu di DPRD Provinsi, kabupaten/kota, DPD RI maupun DPR RI. Meski demikian, keputusan itu ada disemua parpol pengusung, untuk mengusulkan nama calon kepada gubernur definitif nantinya.
\"Ya saya kalau dicalonkan dengan pusat tentu siap. Karena keputusan itu selain dari 4 parpol pengusung juga dari pengurus di DPP,\" terang Muslihan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (26/9).
Menurutnya, Partai Hanura saat ini tentu tidak tergesa-gesa untuk menentukan sikap. Sebab, masih akan menunggu dari parpol lain untuk mengusulkan nama-nama yang diusung. Karena parpol lain juga memiliki kader potensial untuk diusulkan menjadi wakil walikota. \"Nanti kita putusakan kalau gubernur difinitif dilantik. Termasuk rapat bersama dengan parpol pengusung,\" tambahnya.
Senada dengan Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, Herliado, bahwa parpolnya banyak memiliki kader potensial untuk diusung menjadi wakil gubernur. Namun demikian, kondisi saat ini banyak yang maju menjadi caleg untuk pileg tahun 2019 mendatang. \"Kader kita banyak juga yang potensial. Nanti kita putusakan. Karena kami juga masih menuggu resminya putusan MA itu diregister di Kemendagri,\" terang Herliado.
Herliado mengatakan, calon yang akan diusung tentu nantinya akan difikirkan secara matang-matang. Mengingat jika telah mencaleg dan telah ditetapkan daftar calon tetap (DCT), lalu mengudurkan diri, maka akan disanksi oleh Komisi Pemilihaan Umum (KPU). Untuk caleg DPR RI saja, bagi yang mundur akan disanksi sampai Rp 3,5 miliar, untuk satu orangnya. \"Kita tidak mau terburu-buru, karena juga akan ada ganjalan sanksi oleh KPU,\" tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni menjelaskan, bagi caleg DPRD Provinsi yang akan mundur, tidak ada aturan yang menyebutkan akan disanksi sampai Rp 3,5 miliar. Mundurnya caleg itu menjadi keputusan pribadi, meski demikian, KPU tetap tidak akan mencoret nama caleg itu. \"Kalau untuk DPRD Provinsi tidak ada sanksi. Kalau untuk DPR RI, itu bukan rana kita untuk menjawab,\" ujar Emex.
Meski calegnya mundur dari pencalegkan, KPU juga tidak memperkenankan parpolnya untuk mengganti caleg. Untuk itu, jika ada caleg dari salah satu parpol mundur, maka yang akan dirugikan parpolnya karena kehilangan caleg tetapnya. \"Tidak bisa diganti, itu konsekuensinya,\" paparnya.
Disisi lain, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, untuk proses wakilnya nanti diserahkan secara sepenuhnya kepada parpol pengusung. Bahkan dirinya juga tidak menargetkan kriteria seperti apa yang pas untuk mendapingnya sampai habis masa periodenya sampai 2021 mendatang. \"Saya tidak punya kreteria, itu hak parpol,\" ujar Rohidin.
Rohidin menyerahkan sepenuhnya proses politik itu kepada parpol. Dirinya tetap akan terbuka kepada siapapun yang akan mendapinginya nanti. \"Agenda politik kita serahkan dengan terbuka. Biarkan berjalan secara ilmiah,\" tambahnya.
Untuk Ridwan Mukti yang telah mendapatkan putusan dari MA, Rohidin mengaku, putusan itu harus tetap dijalani dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia berdoa, agar RM dan Istri tetap sabar, kuat dan mengabil hikma dari semua pelajaran selama ini.
\"Ini tanggungjawab tidak ringan memegang daerah, apalagi level provinsi. Saya bersama pak RM, tetap sama-sama komitemen, untuk kuat membangun Bengkulu, apapun yang terjadi,\" tandas Rohidin.
RM Bebas Tentukan Lokasi Penahanan
Sementara itu, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan oleh terpidana kasus suap fee proyek, Ridwan Mukti (RM). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu memberikan hak kepada RM untuk bebas menentukan lokasi penahanan atau tempat pembinaan. \"Terhadap tahanan yang telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrach maka statusnya berubah menjadi narapidana atau warga binaan. Narapindana (RM) ini memiliki hak untuk pindah tempat pembinaan,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ilham Djaya SH MH, kemarin (26/9).
Pemindahan tersebut bisa dilakukan karena keinginan keluarga atau diri sendiri dan faktor keamanan serta kesehatan. Sehingga apabila yang bersangkutan ingin mengajukan pindah didalam provinsi antar lapas maka cukup dengan Kepala Kantor Wilayah, dan jika berpindah antar lintas provinsi itu kewenangan pusat, dan Kantor Wilayah hanya bisa mengusulkan.
\"Sehingga jika RM ataupun keluarganya menginginkan pemindahan ke tempat pembinaan diluar Provinsi maka harus menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta. Akan tetapi yang mengajukan pemindahan tersebut harus memiliki dasar atau alasan pemindahan tersebut,\" ujar Ilham.
Beberapa alasan yang bisa diterima seperti jika RM membutuhkan perawatan kesehatan atau ingin dekat dengan keluarganya. Atau beberapa alasan lainnya mulai dari keamanan yang menyatakan lokasi penahanan tidak begitu aman atau lokasi penahanan ruangannya sempit dan jika ditempat lain bisa lebih luas.
\"Jadi kalau faktor kesehatan yang memicu RM harus berada di tempat binaan yang dekat dengan rumah sakit maka akan kami sediakan, atau kalau ingin dekat dengan rumah keluarganya agar mudah di jenguk juga bisa diajukan begitu juga keamanan ataupun ruangan yang sempit,\" ungkap Ilham.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip yang telah ditekankan selama ini bahwa negara tidak akan membuat narapidana lebih sengsara sebelum dia masuk kedalam penjara. Meski begitu, RM dan Istrinya akan tetap berada dilokasi binaan yang berbeda, sehingga tidak akan bertemu dalam waktu yang cukup lama. \"Sekarang kan lapas sudah berbeda antara perempuan dan laki-laki jadi tidak akan bisa bersama,\" tukasnya.(999/151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: