Caleg Diingatkan Tak Melanggar
MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi SH mengingatkan, agar seluruh calon legislatif (Caleg) anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak melanggar aturan yang ada.
“Kita ingatkan seluruh calon tidak melanggar aturan,”tegasnya. Menurutnya, hingga hari ini (kemarin), pihaknya belum menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan calon. Baik itu temuan dari jajaran Bawaslu maupun laporan dari masyarakat. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan ketat. Ini salah satu untuk mensukseskan Pemilu berjalan aman, lancar dan tertib.
Ia juga mengingatkan, kepada partai politik maupun caleg mengikuti peraturan yang ada. Termasuk caleg dilarang keras melakukan kampanye di rumah ibadah.
“Saya menilai parpol dan calon sudah mengetahui aturan, dimana dibolehkan melakukan kampanye atau tidak. Salah satunya tidak dibenarkan kampanye di tempat-tempat rumah ibadah,”ujarnya.
Selain itu, Padlul juga telah mengimbau, kepada seluruh pimpinan media massa khususnya yang ada di Kabupaten Mukomuko untuk tertibnya pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Mukomuko tidak terlepas dari kontribusi dari segenap insan media cetak, elektronik dan internet. Pihaknya mengimbau agar tidak menerima slot order kampanye diluar ketentuan sesuai dengan aturan yang ada.
“Khusus untuk iklan di media massa cetak,elektronik dan internet. Jika caleg yang bersangkutan menggunakan media sebagai salah satu untuk kampanye, agar mengikuti aturan yang ada yakni pada Maret 2019 yang dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,”ungkap Padlul. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: