Ada 11 Titik Jalur Hijau

Ada 11 Titik Jalur Hijau

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dalam pelaksanaan kampanye menjelang Pemilu serentak 2019 mendatang, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menetapkan 11 titik jalan di Kota Curup yang ditetapkan sebagai jalur hijau. Dimana berdasarkan SK Bupati Rejang Lebong nomor 100/0812/Bag.1 tetanggal 21 September 2018 kawasan yang ditetapkan sebagai jalur hijau tersebut yaitu sepanjang Jalan Jendral Sudirman-Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka yaitu mulai dari perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang di Kelurahan Tempel Rejo Curup Selatan hingga lampu merah Kelurahan Sukaraja.

Jalur hijau lainnya yaitu di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Santoso di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup. Kemudian sepanjang Jalan Sukowati Curup. Selanjutnya sepanjang Jalan Suprapto Curup mulai dari lampu merah depan Dinas Dukcapil Rejang Lebong sampai Tugu Kesehatan di Depan Makodim 0409/Rejang Lebong. Kemudian Jalan Kartini mulai dari tugu kesehatan hingga Lapangan Setia Negara Curup.

Selanjutnya jalan AK Gani yaitu dari lampu merah pasar tengah sampai jembatan Air Duku di Kelurahan Dusun Curup. Selanjutnya dari Jalan Salim Batu Bara ke Jalan Zainal Abidin yang ada di Belakang Pasar Bang Mego hingga ke Kantor Lurah Kepala Siring. Selanjutnya di Jalan Diponegoro yaitu dari TPR Pasar Atas hingga jalan Ade Irma Suryani. Yang terakhir di Jalan Ade Irma Suryani Pasar Atas hingga Lampu Merah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.

Dengan ditetapkannya sejumlah jalan di Kota Curup sebagai jalur hijau tersebut. Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo mengingatkan partai politik dan para Caleg dari setiap Aprpol peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak memasang atribut kampanye dijalan-jalan yang dinyatakan sebagai jalur hijau di Kota Curup tersebut.

\"Dengan telah ditetapkannya jalur hijau di Kota Curup ini, maka jalur hijau tersebut harus bebas dari atribut kampanye partai politik,\" tegas Restu.

Keberadaan jalur hijau ini sendiri, menurut Restu perlu ditetapkan sehingga bisa mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan maupun tempat yang dilarang sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye. Lebih lanjut Restu menjelaskan, sejumlah alat peraga kampanye yang dilarang dijalur hijau tersebut baik berupa spanduk, poster, stiker, baliho serta sejumlah alat peraga kampanye lainnya.

Selain dijalur hijau, menurut Restu lokasi lain yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye seperti gedung pemerintah, tempat wisata, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum milik pemerintah, taman, pemohonan, jembatan hingga asrama TNI dan Polri.

\"Kami berharap baik Parpol maupun masing-masing Caleg bisa mematuhi jalur hijau dan sejumlah lokasi yang dilarang untuk dijadikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye,\" ingat Restu.

Dalam kesempatan tersebut, Restu juga menyampaikan bahwa larangan pemasangan alat peraga kampanye tersebut tidak berlaku saat peringatan hari ulang tahun partai polisi. Dengan catatan harus meminta izin ke Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong paling lambat satu minggu sebelum pemasangan. Selain itu pemasangan atribut untuk ulang tahun Parpol di jalur hijau tersebut hanya berlaku selama tiga hari.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: