Kecanduan, Mahasiswi Edar Ganja
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah sepekan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya, Sat Narkoba Polres Bengkulu dan Polsek Muara Bangkahulu, serta Polsek Teluk Segara berhasil meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di 7 TKP di Kota Bengkulu. Salah seorang tersangka seorang oknum mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Bengkulu berinisial Su (23), warga Desa Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Su ditangkap di rumah kos, Jalan WR Supratman Gang Budi Teknik, Kelurahan Kandang Limun oleh Polsek Muara Bangkahulu, Jumat (21/9) lalu. Dari tangan tersangka Su, polisi menyita sepaket besar ganja, 20 bungkus paket ganja kecil dengan berat sekitar 330 gram lebih.
Mirisnya, bisnis haram tersebut diduga kuat dijalani tersangka Su karena dia sudah kecanduan menghisap ganja. Su tidak diupah menggunakan uang, tetapi diupah ganja setiap berhasil mengirimkan ganja kepada pemesan. Profesi tersebut sudah dijalani tersangka Su selama setahun. Siapa saja yang memesan sabu tergantung perintah dari bandar, bisa saja masyarakat umum dan mahasiswa di tempat tersangka kuliah.
Pelanggannya orang umum, tidak menutup kemungkinan mahasiswa. Karena dia ini disuruh untuk mengantar, selain dia memakai juga, upahnya ganja,\" jelas Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) saat melakukan ekspose di Polres Bengkulu, kemarin (25/9).
Masih dikatakan Kasat Narkoba, bandar yang memasok ganja untuk tersangka Su sudah dikantongi identitasnya. Dugaan sementara, bandar tersebut sudah kenal lama dengan tersangka Su. Ganja tersebut berasal dari luar Provinsi Bengkulu, tepatnya dari Sumatera Selatan.
\"Yang pasti kita suda kantongi identitas teman tersangka Su yang memasok ganja. Kita akan berkoordinasi dengan Polsek Muara Bangkahulu untuk meringkus bandar tersebut,\" imbuh Kasat Narkoba.
Sementara itu 9 orang tersangka lain masing-masing berinisial Ra (32) warga Jalan Musium Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung. Dari tangan tersangka Ra polisi menyita satu paket sabu dan satu unit handphone. Tersangka Do (25) warga Jalan Pancur Mas Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selabar. Dari tangan tersangka Do yang ditangkap Sabtu (22/9) lalu polisi menyita 5 paket sabu, 3 paket ganja, timbangan, alat hisap sabu, handphone dan timbangan digital.
Pada hari yang sama, tiga tersangka Ro (29), Ds (37) dan AP (38) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu berhasil ditangkap dengan barang bukti 5 paket sabu, 4 paket ganja, tiga unit handphone dan alat hisap sabu. Kemudian tersangka Is (37) warga Kelurahan Lingkar Barat, dari tangan tersangka polisi menyita 1 paket sabu, timbangan, handphone, tiga isolasi, dua buku tabungan da dua alat hisap sabu.
Tersangka Jm (38) warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar berhasil menyita satu paket ganja dan handphone. Terakir dua orang tersangka pengedar dan pemakai sabu, berinisial PS (33) warga Jalan Sentot Ali Basyah Kecamatan Teluk Segara dan AS (47) warga Jalan Enggano, Kecamatan Sungai Serut diringkus Polsek Teluk Segar Rabu (19/9). Satu paket sabu sisa pakai disita dari dua tersangka. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: