Enam Tersangka Narkoba Diringkus
BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, dalam tempo dua hari kembali berhasil meringkus enam tersangka narkoba di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Bengkulu. Keenam tersangka tersebut berinsial MB, DP, RI, MD, WA , WS.
Tersangka pertama yang ditangkap MB (35) warga Pekik Nyaring, Bengkulu Tengah. Dari tangan MB polisi berhasil menyita satu paket narkoba yang dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan dalam bungkus permen. MB diringkus oleh Subdit I, Kemudian juga disita bukti transfer pembayaran narkoba tersebut pada pengedar. Kemudian ditempat berbeda ikut diringkus empat orang tersangka dari dua laporan polisi. Yakni DP warga Merawan, gang Berkat Kecamatan Ratu Agung.
Dari tangan DP ikut disita satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Plastik tersebut kemudian dimasukkan atau diselipkan dalam potongan kardus.
Selain DP polisi juga meringkus pelaku RI warga Merawan 7 Sawah Lebar. Dari tangannya juga diamankan sepaket sabu, dompet berisi uang Rp 450 ribu dan handphone Blackberry, kemudian polisi juga mengamankan pelaku MD yakni warga Jalan Kapuas Lima Kecamatan Gading Cempaka, dari tangannya MD ikut diamankan satu paket jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang juga dimasukkan dalam potongan kardus. Ikut juga diamankan dompet milik tersangka.
Sementara itu, Subdit II Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan pelaku inisial WA (38) warga S Parman 7 Kelurahan Padang Jati. Ikut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat dan handphone Samsung milik pelaku.
Kemudian Subdit III Ditresnarkoba juga mengamankan pelaku WS (22) warga Desa Tanjung Kuwau Kecamatan Lubuk Sandi. Dia ditangkap di hotel di kawasan Betungan. Dari tangannya diamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, hp jenis samsung, dan satu unit motor Yamaha Mio Nopol BD 5237 MD.
Penangkapan tersangka narkoba ini berlangsung pada Senin (24/9), dalam waktu dan lokasi yang berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat dan berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap para pelaku. Hal ini disampaikan oleh Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi ddampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Milian Aziz saat merilis tangkapan tersebut kepada awak media.
“Mereka ini (6 tersagka, red) seluruhnya pengedar dan ada juga pemakai. Mereka kami tangkap di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kota Bengkulu,” terangnya, kemarin (25/9).
Selain itu, Kompol Mulyadi juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan anggota dari seluruh tersangka tersebut, ada modus baru yang terungkap selain sistem peta. Dia menjelaskan salah satunya adalah pemilik barang, atau pengedar yang menjual sabu tersebut tidak mau untuk menyebutkan namanya. Nama sang pengedar tersebut diubah dengan nama panggilan benda, seperti kotak, bunga dan nama lainnya. Mereka sendiri tidak mengetahui siapa nama asli pengedar tersebut.
“Kalau sabunya yang diganti istilahnya itu sudah biasa. Nah kali ini nama sang pengedarnya yang diistilahkan. Yang mana membuat para pembeli tidak tahu pada siapa dia membeli narkoba itu,” terangnya.
Lanjut, kata Mulyadi, mereka masih mendalami penjual narkoba tersebut. Nama istilah-istilah para pengedar itu tengah ditelusuri. Selain itu juga terungkap kalau tempat pelaku meletakkan sabu penjualan sistem peta itu kebanyakan di wilayah pemukiman penduduk. Bisa di tiang listrik, disuatu persimpangan atau gang dan juga di bangku taman-taman.
“Narkoba yang diselipkan pada kardus yang sudah dipotong-potong itu juga merupakan modus yang baru. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman yakni diatas 4 tahun penjara. Sedangkan untuk paketan sabu yang diamankan itu seharga Rp 300 sampai Rp 500 ribu,” tutupnya kepada Bengkulu Ekspress. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: