Pembayaran Utang Harus Sesuai Aturan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Meskipun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2018 sudah disahkan. Namun bukan berarti utang kepada pihak ke-3 sebesar Rp 13,5 Miliar secara otomatis bisa dibayarkan. Pasalnya harus sesuai mekanisme. “Pembayaran utang harus sesuai aturan, jadi perlu pembahasan lebih lanjut,” kata Penjabat Sekda Bengkulu Selatan, Drs H Yulian Fauzi MAP.
Yulian mengatakan, meskipun saat ini sudah disahkan, namun APBDP 2018 Bengkulu Selatan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemda Provinsi. Kemudian ada waktu 15 hari bagi Pemda Provinsi untuk menelitinya. Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli hukum mengenai mekanisme pembayaran.
“Lebih baik kita berhati-hati, jangan sampai karena ingin membayar utang, berakibat hukum pada kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan kontraktor Ujang Ilyas meminta pemda Bengkulu Selatan dapat menunaikan janjinya. Pasalnya pemda Bengkulu Selatan sudah menjanjikan akan membayar utang ke pihak ke-3 pada APBDP 2018 ini. Sebab, jika tidak dibayar, para kontraktor akan melakukan perlawanan hukum dengan menggungat pemda Bengkulu Selatan ke pengadilan.
“ Tidak ada alasan Pemda Bengkulu Selatan untuk tidak membayarnya, sebab tidak ada aturan yang dilanggar bahkan KPK dan BPKP tidak melarang penganggaran untuk pembayaran hutang tersebut,” tandas Ujang. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: