Putusan PTUN Belum Tuntas
JAKARTA, BE - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengetahui putusan sela Pengadilan Tata Usaha Tinggi (PTUN) atas gugatan Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin. Dalam putusan tersebut, disebutkan penangkatan H Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif menggantikan Agusrin haruslah ditunda. Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan pemenangan gugatan itu sudah diketahui. “Salinan putusan PTUN sudah kami terima dan sudah kami respon,” katanya, Selasa (15/5). Putusan itu akan segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait seperti Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Respon lainnya yang dilakukan adalah penundaan pelantikan H Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif. “Pelantikan Junaidi seharusnya kan 15 Mei tetapi langsung ditunda,’ katanya. Ia mengatakan Kepres soal pemberhentian Agusrin dari jabatannya dan pengesahan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif sudah dikeluarkan dasar hukumnya. Keppres tersebut, lanjutnya, dikeluarkan atas putusan Mahkamah Agung bahwa Agusrin harus menjalani vonis yang telah diberikan. “Karena ada putusan MA itu kemudian Agusrin dinon-aktifkan,” katanya. Menurutnya, penonaktifan Agusrin tak lain sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyikapi tindak pidana korupsi yang menjalar ke daerah-daerah. “Respon (non-aktif) itu menunjukkan komitmen kami dalam menyikapi tindak pidana korupsi juga menghormati dan menjalankan amar putusan hukum,” katanya. Untuk diketahui, penonaktifan Agusrin tak lain karena ia diduga terlibat dalam kasus korupsi. Ia menjadi salah satu dari 173 kepala daerah yang tersangkut berbagai kasus korupsi dan diberhentikan oleh Presiden SBY lewat Menteri Dalam Negeri. Agusrin yang menjabat sebagai Gubernur Bengkulu tersangkut kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan/Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PPB/BPHTB).
Taat Hukum
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan kembali sikapnya menunda pelantikan Junaidi sebagai ketaatan hukum. Penundaan dilakukan terkait putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas permohonan Agusrin. \"Putusan sela itu tidak bisa dibanding. Karena taat hukum maka tidak kita tindak lanjuti pelantikannya. Pelantikannya menunggu putusan akhir dari PTUN,\" kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/5).Putusan sela PTUN ini baru diketahui Mendagri Senin malam (14/5) pada pukul 19.30 WIB. Pelantikan Junaidi yang sedianya dilakukan hari ini pun batal. \"Junaidi tetap jadi wakil gubernur. Pemerintahan tetap berjalan,\" imbuhnya.Gamawan menegaskan pemerintah masih menunggu putusan akhir dari majelis hakim PTUN. \"Itu putusan sela PTUN, belum masuk materi. Jadi jangan dibilang pemerintah dikalahkan Yusril,\" pungkasnya.Seperti diketahui, pasca Agusrin M Najamuddian dihukum 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar, posisi Gubernur Bengkulu kosong. Lalu Presiden memberhentikan Agusrin dan mengeluarkan Keppres mengangkat wakil Agusrin, Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur.
Agusrin kemudian meminta bantuan mantan Menteri Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra. Lantas, Yusril yang telah mengantongi kartu advokat ini menggugat Presiden, Mendagri dan Junaidi Hamsyah untuk membatalkan Keppres tersebut.Seperti diketahui, pasca Agusrin M Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur, Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: