PPRN Merasa Hak Demokrasi Dimatikan KPU

PPRN Merasa Hak Demokrasi Dimatikan KPU

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya menjadi penyelengga pemilu justru menjadi alat untuk hak demokrasi. Menurut Joller Sitorus, fakta itu terlihat jelas dalam beberapa kali persidangan sengketa pemilu. \"PPRN mempersoalkan perilaku 25 KPU daerah Kabupaten/Kota di 11 Propinsi yang karena kinerjanya tidak sesuai aturan KPU Pusat, sehingga PPRN digugurkan atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Banyak KPU daerah mengakui bahwa mereka tidak melakukan verifikasi faktual dengan berbagai alasan, seperti mereka tidak mendapat drop data dari KPU Pusat. Itu diamini oleh KPU melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Pengacara Adnan Buyung Nasution,\" terang Joller Sitorus melalui siaran pers yang diterima JPNN, Sabtu (2/2). Disebutkan, saat persidangan dipimpin Endang Wihdatiningtyas itu, pernyataan PPRN terkait data itu terbukti benar. Hal ini diakui juga oleh pihak KPU Pusat yang memang tidak mengirimkan data untuk menjadi panduan atau bahan yang akan diverifikasi oleh KPU daerah. Joller Sitorus mencontohkan di Kabupaten Sula, Maluku Utara dan di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Di kedua kabupaten tersebut, kata dia, KPUD tidak menerima data verifikasi faktual KTA tahap I, tetapi belakangan KPU Pusat mengirimkan data setelah waktu verifikasi faktual KTA tahap II di hari terakhir. \"Sedangkan di Indragiri Ilir, Riau, KPU Kabupaten itu memerintahkan PPRN untuk mengumpulkan anggotanya pemegang KTA PPRN, tetapi KPUD malah tidak datang. Padahal, permintaan KPU Indragiri Ilir untuk mengumpulkan itu salah karena tidak ada dalam aturan KPU Pusat, mereka malah tidak datang,\" kata dia lagi. Joller menyebut, dengan fakta tersebut KPU tetap memutuskan PPRN tidak memenuhi syarat menjadi pemilu. \"Padahal jika kesalahan yang terjadi ada pada KPU, mengapa PPRN yang dihukum. Ini jelas mematikan hak demokrasi kami,\" pungkasnya.(fuz/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: