ASN Minta TGR Dicicil
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) meminta pengembalian dilakukan dengan cara dicicil.
Karena ASN bersangkutan tak memiliki cukup dana untuk membayar kerugian negara yang jadi temuan auditor BPK RI atas pengelolaan APBD Kabupaten Kepahiang 2017 tersebut. Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mengaku, memaklumi kondisi jajarannya yang mengalami TGR tersebut, karena kesalahan sebenarnya tak murni dilakukan para ASN.
\"Temuan itu adalah dana operasional yang sudah dianggarkan tahun sebelumnya. Padahal setiap tahun dana itu selalu dianggarkan, namun BPK memegang aturan terbaru sehingga dana itu jadi temuan, sebab tak boleh dianggarkan lagi,\" tegas Sekda.
Menurutnya, BPK RI seharusnya memberikan peringatan dengan mengatakan, jika anggaran operasional tidak bisa dianggaran lagi.
\"Harusnya tidak temuan, karena anggaran itu dibuat tahun sebelumnya. Kehendaknya BPK itu mengatakan jangan dianggarkan lagi kedepan bila masih baru itu mencari balak (Celaka, red),\" ungkap Zamzami.
Tetapi, dalam audit diawal tahun 2018 lalu tim auditor BPK RI yang datang tak memberikan toleransi. Sehingga jajaranya mesti mengembalikan dana operasional sebab dinilai merugikan keuangan negara. Yang berpotensi menjadi kasus korupsi jika tak dikembalikan.
Total temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu jajaran Pemkab Kepahiang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 930.963.943. Dimana dana sisa dana operasional di Setda Kepahiang sebesar Rp 438.500.000. Harus dilunasi oleh ASN bersangkutan sesuai dengan mekanisme TGR yang sudah diputuskan Pemkab Kepahiang.
Sebelumnya, total temuan kerugian negara dalam APBD 2017 sebesar Rp 2.11.387.179. Akibat adanya kelebihan bayar serta adanya pos anggaran yang tidak sesuai dengan aturan. Sehingga sangat merugikan keuangan negara.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: