Maksimal 10 Akun
Untuk Kampanye Peserta Pemilu
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong membatasi akun kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) maksimal sebanyak 10 akun media sosial. Kampanye sendiri dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Partisipasi Masyarakat, Yoki Setiawan SSos mengatakan, pada pelaksanaan kampanye, seluruh Parpol wajib melaporkan terlebih dahulu ke KPU akun-akun media sosial yang nantinya tempat mereka berkampanye. Dimana hingga sore kemarin, belum ada satupun peserta Pemilu yang mendaftar untuk melaksanakan kampanye, dimana pendaftaran ke KPU wajib bagi seluruh Parpol. “Kita tunggu paling akhir pelaporan, besok 22 September 2018,” kata Yoki, kemarin (21/9).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Peilihan Umum (PKPU) nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dari total 10 akun media sosial yang dimiliki, maka setiap peserta Pemilu harus menyampaikan sesuai nama akun yang resmi. “Sebagai contoh akun di Facebook ada 3 akun, Instagram 2 akun, Twitter 3 akun dan akun lainnya ada 2 akun, jadi totalnya 10 akun dan itu tidak boleh lebih,” sampainya.
Dalam akun media sosial masing-masing peserta Pemilu, minimal yang ada didalamnya mengenai visi dan misi maupun program yang akan dilakukan jika terpilih. Dimana yang nantinya diposting bisa berbentuk gambar, tulisan maupun suara yang dapat mengambil hati masyarakat untuk memilih.
“Selanjutnya, setelah masa kampanye berakhir (13 April 2019), maka akun-akun media sosial yang dimiliki langsung ditutup,” ujarnya.
Dibatasinya jumlah akun bagi peserta Pemilu bertujuan untuk mengawasi masing-masing peserta Pemilu dalam berkampanye. Selain itu, mengantisipasi akun-akun yang tidak resmi yang sering menyebarkan berita-berita bohong atau yang dikenal selama ini berita hoax.
Ditambahkan Yoki, selain mendaftar dalam pelaksanaan kampanye. Untuk tim kampanye pelaksanaan pemilihan Capres dan Cawapres di tingkat Kabupaten Lebong, juga diminta untuk mendaftarkan diri ke KPU, dimana selain itu tim kampanye wajib juga mendaftarkan pelaksanaan kampanyenya. “Silakan mendaftar, tinggal mengisi form yang telah disediakan di KPU,” pintanya.
Untuk diketahui, KPU Lebong menetapkan jumlah calon legislatif yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang sebanyak 294 orang yang dimasukan ke Daftar Calon Tetap. Jumlah tersebut tersebar di 3 daftar pilih yang ada di Kabupaten Lebong, dari 15 partai politik yang Calegnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dimana untuk Kabupaten Lebong ada 1 Parpol yang tidak memilki Calegnya untuk bertarung di Pileg 2019 mendatang yaitu dari Partai Garuda.
Sebelumnya, KPU Lebong memasukan 296 orang Bacaleg masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS), namun sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) ada 1 Bacaleg meninggal dunia dari Partai Perindo. Selanjutnya, 2 Bacaleg dari Partai Golkar dan PDIP, adanya laporan dari masyarakat, sehingga ke 3 Bacaleg tersebut dinyatakan TMS, sehingga pihak Parpol diwajibkan untuk mengganti Bacaleg yang TMS.
Namun, dalam pergantian Bacaleg, hanya Partai Perindo dan PDIP yang mengganti Bacalegnya. Sehari sebelum menetapkan jumlah Bacaleg masuk Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan sebagai Calon Legsilatif Kabupaten Lebong. Ada 1 Bacaleg dari Partai Hanura atas nama Pika Pernandes nomor urut 4 Dapil III mengundurkan diri, sehingga yang masuk DCT sebanyak 294 Caleg.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: