Mantan Kades Berpotensi Ditetapkan Tsk

Mantan Kades Berpotensi Ditetapkan Tsk

Pengusutan DD Maras Bantan

SELUMA TIMUR,Bengkulu Ekspress - Kapolres Seluma, AKBP Jeki Rahmat Mestika SIK menjelaskan, penyidik sudah melakukan audit dalam pengunaan DD Desa Maras Bantan ke BPKP. Bahkan oknum mantan Kades Maras Bantan Zainal berpotensi ditetapkan tersangka. \"Audit sudah kita sampaikan dan sekarang tinggal menunggu hasil audit keluar saja,\"tegasnya.

Dijelaskannya, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan dengan kapasitas saksi. Penyidik juga sudah mengantongi identitas calon tersangka yang saat ini sudah melarikan diri. Sekalipun belum diperiksa dengan status saksi dan tersangka yang diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. Seperti pada pengelolaan DD dan ADD Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

\"Kita tetap melakukan penyidikan dan calon tersangka juga tengah diburu untuk ditahan. Namun terlebih dahulu menunggu hasil audit keluar,\"sampainya.

Setelah terindikasi adanya penyimpangan ADD dan DD tahun anggaran 2016 lalu dengan besaran Rp 927.538.3227. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan DD dan ADD di tahun 2016 tersebut.

Terhadap bendahara lama Eko Sipto (29) dan bendahara baru Rukilah (37), Kaur Kesra Teten (27) dan Kaur Pemerintahan Dukiman (51). Indikasi penyimpangan terjadi pada pembangunan berupa pekerjaan fisik, seperti pembangunan gorong-gorong, tapal batas, peningkatan gedung Paud tidak dilaksanakan. Padahal gedungnya sudah ada namun tidak dilaksanakan peningkatan bangunan. Serta honor perangkat tidak ada laporan pertangung jawabannya.  \"Sebelum kita tetapkan tersangka dan hasil audit turun kita segera lakukan ekspose,\"pungkas Kapolres.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: