Soal PLTS, Polres Datangi Tim Ahli

Soal PLTS, Polres Datangi Tim Ahli

\"PLTSBINTUHAN, BE- Tim penyidik Satreskrim Mapolres Kaur terus melakukan pemeriksaan terkait Proyek pembangunan PLTS Di Dusun Bangun Bersama Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal.

Proyek senilai Rp 4 miliar dari APBN Kementrian ESDM masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). Makanya saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim ahli pemetaan di Dinas kehutanan Provinsi.  Walaupun sesuai dokumen Pemkab, lokasi tersebut masuk dalam kawasan. Namun agar lebih diakui maka pihaknya melakukan koordinasi kepada ahli pemetaan.

\"Kita ingin menggali informasi soal dokumen tersebut, apakah lokasi tersebut benar merupakan kawasan. Hal inilah kita minta penjelasan kepada tim ahli pemetaan Dinas Kehutanan Provinsi,\" Ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja kepada BE, kemarin.

Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi staf dinas Kehutanan Kaur bahwa lokasi bangunan PLTS tersebut masuk wilayah HPT. Hal itu diperjelas dengan dokumen yang ada. Oleh karena itu dalam dokumen itu dijelaskan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat 15 KWP Kementrian ESDM Pusat tahun 2012  masuk HPT.

\"Makanya untuk memperkuat penjelasan tersebut makanya kita minta tim ahli pemetaan dan GPS mengecek kelokasi bahwa memang benar bangunan itu masuk HPT, sehingga diduga telah melanggar ketentuan lokasi bangunan,\" jelasnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan saat ini bangunan tersebut hampir selesai. Namun penyidik meminta dokumen izin bangunan tersebut. Pasalnya ada 99 unit rumah yang saat ini sudah dipasang instalatir listrik di Dusun Bangun Mufakat. Mengenai bangunan seluas 30x50 meter tersebut untuk pembuatan gardu PLTS masuk pada wilayah HPT.

\"Sementara ini kita masih melakukan pemeriksaan tentang dokumen agar tim ahli juga mengetahuinya. Kemudian juga nantinya kita akan cek kelapangan mengenai lokasi bangunannya secara bersama-sama,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: