Firman Salam Berpeluang

Firman Salam Berpeluang

\"lantik\"BINTUHAN, BE-  Saat ini KPUD Kaur sedang melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Biro Hukum Kemendagri, untuk menindak lanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Barnas. Saat ini kisruh kepengurusan DPP Partai Barnas masih terjadi, namun jika melihat mekanisme KPUD, Firman Salam bakal menjadi anggota dewan berdasarkan PAW menggantikan (alm) Zulkifli Salam. Mengenai kepastianya pihaknya masih menunggu hasil verifikasi selesai.

\"Jika melihat hasil koordinasi baik dari DPD Partai Barnas Provinsi dan Pusat, memang Firman Salam ditunjuk sebagai PAW. Walaupun adanya kisruh dualisme kepemimpinan DPP Partai Barnas. Namun tidak mempengaruhi soal PAW,\" ujar Ketua KPUD Kaur Arfan Efendi Spd kepada BE, kemarin.

Dikatakan Arpan, hasil verifikasi berkas calon PAW Firman Salam memang sudah sesuai dengan mekanisme yang sesuai Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2010 serta Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2011. Peraturan tersebut memuat mekanisme Pergantian Antar Waku (PAW) anggota legislatif. Karena DPP Partai Barnas menunjuk Firman salam mengingat Karim Yahya sudah dipecat kemudian Endang dan Juwita sudah mengundurkan diri, makanya Firman berpeluang jadi PAW walaupun dari Dapil lain.

\"Kalau sementara ini kita mengkaji proses PAW sendiri diawali dapil, memang seharusnya Karim yahya. Namun karim yahya sudah dipecat makanya Firman Salam yang diusulkan. Namun KPUD belum menetapkan siapa PAW yang akan direkomendasikan, bisa saja nantinya Karim Yahya menuntut kemudian memang, makanya kita masih mengkaji terlebih dahulu,\" jelasnya.

Berpeluangnya Firman Salam, kata Arfan, untuk sementara KPUD belum akan banyak berkomentar sebelum verifikasi PAW Partai Barnas selesai. Jika nantinya semua persyaratan verifikasi PAW sudah selesai maka hasilnya akan diberikan ke DPRD hingga ke Depdagri akan berlansung cepat. Mengingat proses PAW dalam peraturan KPU harus dituntaskan maksimal 5 hari, DPRD 5 hari dan Depdagri selama 2 minggu.

\"Makanya kita akan melihat apa dan kenapa dan apa persoalanya, semuanya ada pada dokumen sehingga semuanya harus jelas,\" tukasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: