Pemberi Suap Dirwan Dituntut 30 Bulan

Pemberi Suap Dirwan  Dituntut 30 Bulan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Johari alias Jukak selaku pemberi suap kepada Bupati Bengkulu Selatan non-aktif Dirwan Mahmud dituntut 30 bulan atau 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (19/9).

Dikatakan salah satu JPU KPK, Muhammad Asri, tuntutan 2 tahun tersebut sudah sesuai fakta persidangan, artinya JPU KPK bukan dengan sengaja memberikan tuntutan ringan. Karena sesuai dengan pasal 5 undang-undang Tipikor maksimal hukuman yang diberikan 5 tahun. Jukak diberikan tuntutan 2 tahun berdasarkan pertimbangan, ditambah terdakwa Jukak yang kooperatif selama mengikuti persidangan.

\"Bukan sengaja meringankan tuntutan, karena berdasarkan pasal 5, hukuman bagi pemberi suap maksimal 5 tahun. Dia dituntut 2 tahun berdasarkan pertimbangan selama persidangan,\" jelas Asri.

Terkait Jukak yang mengajukan Justice Collaborator (JC), Asri menegaskan tidak akan bisa disetujui. Karena berdasarkan aturan, pelaku utama dalam suatu kasus tidak bisa diterima jika mengajukan JC. Jika JC yang diajukan Jukak diterima, besar kemungkinan tuntutan yang diberikan akan lebih ringan. \"Berdasarkan aturan, pelaku utama tidak bisa diberikan JC. Terdakwa Jukak pelaku utama pemberi suap, jadi JC yang diajukan tidak bisa disetujui,\" imbuh Asri.

Kuasa hukum Jukak, Julita SH mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU kepada kliennya memang cukup ringan. Karena KPK terkenal dengan tuntutan tinggi terhadap pelaku korupsi yang mereka tangkap. Alasan tuntutan ringan, karena kliennya tersebut kooperatif. Terkait pengajuan JC yang tidak disetujui, Julita mengatakan memang tidak bisa karena kliennya pelaku utama dalam kasus suap tersebut.

\"Tuntutan tadi memang cukup ringan jika dibandingkan tersangka lain yang pernah dituntut KPK di Bengkulu. Kami tetap mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,\" terang Julita.

Sidang pembelaan akan dilaksanakan pada Rabu (26/9) dengan agenda pembelaan. Dijadwalkan, Kamis (20/9) Bupati BS Dirwan Mahmud akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terkait saksi yang akan diajukan oleh KPK pada sidang Dirwan masih akan disusun. Yang pasti JPU KPK bakal menghadirkan Gusnan Mulyadi SE MM dalam sidang Dirwan.

\"Kemungkinan besar kita hadirkan Gusnan, karena dia orang paling dekat dengan Dirwan. Terkait suap itu, dari pengakuan Gusnan dia seolah-olah tidak tahu,\" pungkas JPU KPK, Muhammad Asri.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: