Tersangka Pabrik Es Ditetapkan
MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko akhirnya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es yang berlokasi di Bantal Kecamatan Teramang Jaya pada tahun anggaran 2007 lalu.
Dari puluhan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik baru menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Keempat tersangka itu yakni NI selaku KPA, AJ selaku PPTK , K selaku ketua tim PHO serta kuasa direksi PT Teisa Mandiri sekaligus pihak rekanan berinisial AO.
Penetapan tersangka dilakukan pada hari Jumat lalu dimana pihak penyidik dalam penanganan kasus tersebut telah melakukan ekspose. \"Ekspose telah kita lakukan. Alhasil ditetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut,\" terang Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK dikonfirmasi kemarin (2/2).
Menurut Kapolres proyek tersebut ditemukan berbagai indikasi diantaranya harga barang lebih kecil dari kontrak. PHO sudah dilakukan sedangkan pengerjaan baru selesai 90 persen dan sudah dilakukan pencairan 100 persen, perencanaan yang kurang matang, kurangnya koordinasi antara Dinas, PPTK dan kuasa direktur PT Teisa Mandiri.
Adanya dugaan fiktif pada kontrak perencanaan, pengawasan, pembangunan dan lainnya. Dari hasil audit BPKP kerugian Negara mencapai Rp 500 juta lebih dari nilai kontrak Rp 1,3 miliar lebih. Keempat tersangka itu lanjut Kapolres beberapa minggu ke depan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dimana pihaknya saat ini tengah mempersiapkan segala administrasi mengenai kasus yang saat ini ditangani.
Ketika ditanya apakah para tersangka itu bakal dilakukan penahanan, Kapolres mengatakan perihal penahanan tergantung hasil penyidikan yang dilakukan.\"Yang jelas kita terlebih dahulu akan meminta keterangan lebih lanjut kepada empat orang tersebut terkait telah ditetapkan sebagai tersangka,\" pungkas Wisnu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: