Perbup Retribusi Tower Ditunggu

Perbup Retribusi Tower Ditunggu

\"raperda\"PONDOK KELAPA,BE  - Sejumlah Kades di Kecamatan Pondok Kubang saat ini menunggu diterbitkannya Perbup (peraturan bupati) yang mengatur mengenai penarikan retribusi pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengamanan tower. Retribusi tower yang ada di kecamatan itu bisa segera direalisasikan dan juga bisa menjadi sumber pendapatan desa (PADes).

Kades Pondok Kubang, Ispindi Said yang juga sebagai Ketua Forum Kades Pondok Kelapa (PK) mengungkapkan di desa yang dipimpinnya itu sedikitnya ada 5 tower transmisi, menurutnya keberadaan tower itu bukan saja berbahaya bagi kesehatan warganya namun juga dapat mengganggu tata kelola  lingkungan desa.

\"Seperti yang direncanakan oleh Dishubkominfo Benteng beberapa waktu lalu, kami berharap bupati segera menerbitkan aturan mengenai tower yang banyak berdiri di Benteng ini, sehingga retribusi itu bisa dilakukan dan desa bisa mendapatkan tambahan dana untuk melakukan pembangunan,sebab keberadaan tower itu bisa untuk PADes,\" kata Ispindi.

Dia menambahkan,  dari pemberitaan di media massa diketahui jika mangacu pada Perda maka per bulan setiap tower harus membayar retribusi sebanyak Rp 8 juta dengan target per tahun mencapai Rp 300 juta.

Angka itu menurutnya sangat positif untuk pembangunan dan kemajuan desa secara khusus dan pembangunan daerah.

\"Meskipun Perda sudah ada jika belum ada aturan teknis pengambilannya retribusi yang ditujukan pada provider tower itu juga belum bisa dilakukan. Padahal ini sumber yang potensial,\" tambah Ispindi. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: